JAKARTA, AFU.ID — Bupati Pati nonaktif, Sudewo membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap-gratifikasi dan pungli senilai 6,36 miliar rupiah yang dituduhkan kepadanya. Bantahan disampaikan Sudewo langsung di depan pengadilan usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, (15/6/2026).
Terkait dakwaan penerimaan suap dari proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Sudewo menekankan ia tidak pernah menerima uang dari pihak manapun. Sudewo menambahkan ia tidak memiliki kewenangan mengatur proyek di Kementerian Perhubungan karena pengaturan proyek tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan kepala daerah.
"Kasus DJKA sama sekali saya tidak menerima uang. Saya tidak punya kewenangan pengaturan proyek. Karena pengaturan proyek itu adalah kewenangan pemerintah, bukan kewenangan saya," ujar Sudewo usai sidang perdana, Senin (15/6/2026).
Ketika ditanya tentang nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, Sudewo hanya mengakui mengenal seorang bernama Nur Widayat. Sudewo menegaskan Widayat sama sekali tidak pernah memberikan uang kepadanya. Untuk nama-nama lainnya yang tercantum dalam dakwaan, Sudewo tidak memberikan penjelasan terperinci.
Pada aspek kedua dakwaan terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa senilai 2,495 miliar rupiah, Sudewo sepenuhnya menolak. Ia berpendapat pengisian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa, bukan bupati, sehingga mustahil dirinya terlibat dalam praktik tersebut.
Sudewo juga menjelaskan ia telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang secara jelas mengembalikan kewenangan pengangkatan perangkat desa kepada pemerintah desa. Aturan tersebut katanya justru dimaksudkan untuk mengoreksi praktik sebelumnya di mana bupati sebelumnya telah mengambil alih kewenangan yang semestinya ada pada desa, sesuatu yang dianggap melanggar undang-undang.
"Untuk kasus pengisian perangkat desa, itu clear kewenangan kepala desa, bukan kewenangan bupati. Jadi sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, itu clear kewenangan desa, bukan kewenangan saya," kata Sudewo.
Lebih lanjut, Sudewo juga menegaskan dirinya tidak memiliki pengetahuan sama sekali tentang adanya pengumpulan uang dari calon perangkat desa. Ia mengklaim meskipun namanya disebut dalam dokumen terkait pengumpulan uang tersebut, ia benar-benar tidak mengetahui praktik itu atau kemana dana yang terkumpul akan dialokasikan.
"Jadi ada kegiatan pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Sama sekali. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu. Saya sadar bahwa itu bukan kewenangan saya," terang Sudewo.
Dalam poin ketiga, Sudewo membantah tuduhan melakukan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia menyatakan seluruh proses mutasi dan pengangkatan pejabat di daerahnya dilaksanakan tanpa melibatkan transaksi uang. Sudewo menyebutkan contoh pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah, pegawai PDAM, dan pegawai BUMD lainnya semuanya dilakukan secara bersih.
"Pengangkatan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, itu pun clear tidak ada jual-beli jabatan sama sekali. Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Daerah Suwondo, PDAM, BUMD yang lain, P3K, P3KK Paruh Waktu dan semuanya clear tidak ada pakai uang," ungkap Sudewo.
Sudewo bahkan mempertanyakan secara langsung tuduhan yang menyebutnya sebagai dalang praktik jual-beli jabatan. Ia mengajukan pertanyaan retoris yang ditujukan kepada publik tentang siapa sebenarnya yang menjadi gembong dari praktik tersebut, dengan menyatakan rakyat Kabupaten Pati sudah mengetahui jawabannya.
"Jadi kalau dikatakan gembong jual-beli jabatan, yang gembong jual-beli jabatan itu siapa? Rakyat Kabupaten Pati sudah tahu semua. Bukan saya," kata Sudewo.
Senada, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya. Yupen menilai dua kelompok perkara yang didakwakan tidak memiliki keterkaitan yang cukup kuat dan karena itu tidak sepatutnya digabungkan dalam satu persidangan. Keberatan tersebut nantinya akan diajukan secara formal kepada pengadilan. "Yang menjadi catatan bagi kami sehingga kami memutuskan untuk akan melakukan perlawanan minggu depan," kata Yupen.
Sementara itu, Yupen juga mengharapkan agar seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka dan mendapat pengawasan dari publik. Yupen menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini agar masyarakat dapat melihat jalannya proses hukum. "Kami harap perjalanan perkara ini nanti bisa kita kawal bersama-sama supaya menjadi pengadilan yang transparan terbuka," ucapnya.
Adapun sebagai informasi, sidang perdana Sudewo tersebut berlangsung dengan kehadiran ratusan pendukungnya yang memadati area sekitar pengadilan sambil membawa spanduk dan menyuarakan dukungan mereka. (NAD)