JAKARTA, AFU.ID — Kerugian negara dari sederet kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Agung telah menembus ratusan triliun rupiah. Sebanyak 12 perkara besar mulai dari tata niaga timah, minyak Pertamina, hingga program pemerintah masuk dalam daftar prioritas penindakan karena memiliki dampak besar terhadap ekonomi dan masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penanganan perkara difokuskan pada sektor-sektor strategis. Menurutnya, korupsi di sektor tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pembangunan nasional.
Kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari perkara tata niaga timah di lingkungan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp300,003 triliun sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Di posisi berikutnya terdapat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Kejagung menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285,017 triliun.
Perkara pengelolaan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019 juga masuk dalam daftar prioritas penindakan. Nilai kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp22,788 triliun.
Sementara itu, kasus investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung.
Kejagung juga mengusut perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Selain kerugian negara Rp6,047 triliun, kasus tersebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian ialah pengelolaan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Pada sektor transportasi dan telekomunikasi, Kejagung menangani perkara pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia dan proyek BTS 4G Kominfo. Kedua kasus tersebut masing-masing menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,819 triliun dan Rp8,032 triliun.
Penyidikan juga dilakukan terhadap kasus impor besi atau baja paduan dan importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan triliun rupiah jika digabungkan dengan dampak terhadap perekonomian negara.
Di sektor pendidikan, Kejagung tengah mengusut korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026. Enam tersangka telah ditetapkan, sementara nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit BPKP.
“Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” kata Febrie, Rabu (25/6/2026). (ANT/RAI)