Tuntut Penghapusan Video dan Hak untuk Dilupakan
Dalam petitumnya, Rohman meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, beriktikad buruk karena tidak mematuhi rekomendasi Dewan Pers, serta mencemarkan nama baik penggugat melalui informasi yang disebut tidak sesuai fakta. Para tergugat juga dituntut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada penggugat dan memuatnya di seluruh platform media nasional. Khusus kepada PT Temukan Perspektif Indonesia, penggugat meminta seluruh video yang berkaitan dengan perkara tersebut dihapus.
Penggugat turut meminta penetapan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. Penetapan itu nantinya disampaikan kepada platform pemberitaan daring, mesin pencari, media cetak, dan media elektronik agar konten yang disengketakan tidak lagi dapat ditemukan. Selain itu, penggugat Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan permohonan maaf. Sebelum gugatan diajukan, Total Politik telah memuat bantahan PDIP melalui artikel berjudul “PDIP Bantah Klaim Zulfan Lindan soal Permintaan Khusus Megawati ke Prabowo” pada 25 Februari 2026.
Baca Juga
Total Politik juga menayangkan video YouTube berjudul “Zulfan Lindan Jawab PDIP soal Permintaan Megawati ke Prabowo: Sudah Saya Jelaskan ke Ahmad Basarah!”. Sengketa tersebut kemudian diproses Dewan Pers. Melalui Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026, Dewan Pers memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan Total Politik.
BBHAR mengirimkan naskah hak jawab melalui surat Nomor 016/EX/DPP/V/2026 pada 12 Mei 2026. Dewan Pers selanjutnya menerbitkan surat Nomor 730/DP/K/VI/2026 pada 4 Juni 2026. Dalam surat itu, Total Politik diminta menayangkan hak jawab paling lambat 2x24 jam tanpa tambahan pernyataan redaksi maupun narasumber lain. Penyuntingan diperbolehkan sepanjang tidak mengubah makna dan substansi.
Total Politik juga diminta memuat permintaan maaf kepada BBHAR dan masyarakat serta menghubungkan hak jawab dengan konten yang diadukan. Setelah gugatan didaftarkan, Dewan Pers menerbitkan penilaian lanjutan pada 24 Juni 2026. Dewan Pers mengakui hak jawab telah ditayangkan melalui situs dan YouTube, tetapi menyatakan rekomendasi belum dilaksanakan secara lengkap. “Media Teradu totalpolitik.com wajib melaksanakan seluruh keputusan Dewan Pers, karena pada prinsipnya keputusan/rekomendasi Dewan Pers merupakan keputusan yang bulat dan utuh sehingga harus dilaksanakan seluruhnya,” demikian Surat Dewan Pers Nomor 858/DP/K/VI/2026. (FAD)





























