JAKARTA, AFU.ID - Perseteruan panjang antara dua raksasa bisnis Indonesia, Jusuf Hamka (melalui CMNP) dan Hary Tanoesoedibjo (melalui MNC Asia Holding), akhirnya mencapai titik krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memenangkan gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoe serta korporasinya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari lebih dari setengah triliun rupiah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kompas, Rabu (22/4/2026), menegaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.
Sunoto mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto.
Nilai US$28 juta setara sekitar Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dollar AS. Majelis hakim juga menetapkan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” jelas Sunoto. Selain itu, majelis menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.024.000. Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menilai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.
Akar permasalahan antara CMNP dengan Hary Tanoe dan Grup MNC, bermula lebih dari dua dekade lalu, tepatnya pada tahun 1999. Kasus ini berkaitan dengan pengambilalihan saham atau hak kelola saham yang dianggap oleh pihak CMNP dilakukan melalui "perbuatan melawan hukum" yang merugikan perusahaan jalan tol tersebut.
Hak kelola saham/surat berharga yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) itu, berakar dari transaksi tahun 1999 yang gagal cair. Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dianggap melakukan PMH terkait transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar milik CMNP.
Belakangan diketahui, NCD yang diberikan sebagai pertukaran dianggap tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi CMNP. Pihak CMNP menyatakan tindakan tersebut merugikan perusahaan, dengan nilai ganti rugi materiil yang dikabulkan pengadilan mencapai US$28 juta ditambah bunga 6% sejak 9 Mei 2002 hingga lunas.
Meskipun perkara itu terjadi sejak 1999, gugatan baru resmi didaftarkan oleh pihak CMNP ke PN Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025. Substansi yang diperdebatkan adalah kerugian yang berjalan sejak Mei 2002. Pihak CMNP, yang terafiliasi dengan pengusaha Jusuf Hamka, merasa ada hak-hak finansial yang ditahan atau dialihkan secara tidak sah oleh pihak MNC selama periode tersebut.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Hary Tanoe, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (Komisaris Utama MNC Group) sebagai tergugat III dan Teddy Kharsadi (mantan Direktur PT CMNP) sebagai tergugat IV.
Dalam gugatannya, CMNP meminta pengadilan untuk mengesahkan serta menyatakan secara sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum. Selain itu, CMNP juga meminta agar pengadilan mengakui bahwa tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak penggugat.
Dalam perjalanan persidangan, majelis Hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Hary Tanoe (Tergugat II) dan PT MNC Asia Holding (Tergugat I) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menilai unsur Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, di mana setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Nilai yang dikabulkan majelis hakim itu sendiri masih di bawah nilai gugatan diajukan CMNP pada 13 Agustus 2025. Perusahaan milik Jusuf Hamka menuntut ganti rugi total Rp 118 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun
Hary Tanoe dan MNC dihukum membayar denda sebesar setengah triliun lebih itu secara tanggung renteng. Secara hukum, hukuman tanggung renteng berarti CMNP berhak menagih seluruh nilai kerugian kepada salah satu tergugat (baik Hary Tanoe secara pribadi maupun PT MNC Asia Holding) atau keduanya sekaligus sampai utang tersebut lunas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MNC belum memberikan pernyataan resmi apakah mereka akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan tersebut. Hanya saja, Direktur MNC Asia Holding, Tien, pernah mengungkapkan, NCD tersebut diterbitkan secara langsung oleh Unibank untuk CMNP.
"Peranan perseroan dengan Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai direktur utama pada 1999 adalah sebatas broker (arranger)," kata Tien saat menanggapi gugatan CMNP tahun 2025 lalu.
Tien mengatakan, tidak ada lagi keterlibatan perseroan maupun executive chairman MNC Grup pada pengelolaan NCD setelah transaksi dilakukan. Adapun saat ini, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh CMNP. "Secara umum dapat disampaikan keterangan-keterangan penting berkaitan dengan NCD dididominasi oleh jawaban tidak tahun dari para saksis tersebut," terang dia seperti dikutip Detik.
Sementara itu, pemegang saham utama CMNP Jusuf Hamka mengatakan, putusan pengadilan telah memberikan kejelasan atas sengketa yang bergulir cukup lama. Putusan tersebut juga menyebut adanya kewajiban pembayaran secara tanggung renteng dari Hary Tanoe selalu tergugat.
Meski begitu, ia masih membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan. “Menurut lawyer kami, ini belum sepenuhnya fair. Dalam satu-dua hari ke depan mereka akan menentukan sikap,” kata Jusuf Hamka, seperti dikutip Kata Data, Kamis (23/4/2026).
MAR