JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mempersoalkan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden.
Gugatan dalam Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu sebelumnya meminta agar Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri atau Kementerian Dalam Negeri.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Perkara tersebut diajukan dua advokat, yakni Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin. Mereka menguji Pasal 8 ayat (1) UU Polri karena menilai kedudukan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi memengaruhi netralitas aparat, terutama dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam permohonannya, pemohon menyinggung kekhawatiran aparat kepolisian dapat diarahkan untuk kepentingan politik penguasa. Mereka juga merujuk pada istilah “Partai Cokelat” atau “Parcok” yang sempat muncul dalam perbincangan publik terkait Pemilu 2024.
Persidangan perkara ini dimulai pada 19 Februari 2026. MK telah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, serta menghadirkan Polri sebagai pihak terkait pada 3 Juni 2026.
Namun, pemohon kemudian mencabut permohonan tersebut. Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, mengatakan pihaknya telah mempelajari kembali perkara itu dan menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan terbaik.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik,” kata Henoch.
Pemohon Syamsul Jahidin menyatakan pencabutan dilakukan tanpa intervensi atau intimidasi dari pihak mana pun. Ia mengatakan pihaknya secara substantif sepakat Polri tetap berada di bawah Presiden.
MK menyatakan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
“Bahwa rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” kata Suhartoyo.
Pencabutan perkara ini membuat perdebatan konstitusional soal posisi Polri tidak berlanjut ke putusan pokok perkara. Posisi Polri langsung di bawah Presiden tetap tidak berubah, sementara isu pengawasan dan netralitas aparat masih menjadi pekerjaan rumah dalam sistem ketatanegaraan. (RHU)