JAKARTA AFU.ID — Advokat sekaligus dosen, David Tobing, mengajukan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dewan juri, hingga pemandu acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR tingkat Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi JKT.PST-12052026HYC pada 12 Mei 2026. Dalam keterangan persnya, David menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut,” kata David, Rabu (13/5/2026).
Ia menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran. Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, sportivitas, serta hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam perlombaan.
“Sangat jelas, Juri dan MC ini tidak hati-hati dan tidak profesional sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam lomba. Karenanya, mereka layak dihukum oleh pengadilan,” tegasnya.
Penggugat Minta MC Dilarang Pimpin Acara Kenegaraan
Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberhentikan secara tidak hormat dua juri, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, dari kepegawaian di MPR RI.
David juga menuntut Dyastasita dan Indri tidak lagi menjadi juri di acara resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hal yang sama juga ditujukan kepada Shindy, agar tidak lagi menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.
Selain itu, David menuntut para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak serta memuat permintaan maaf di tiga surat kabar nasional masing-masing setengah halaman.
MC dan Juri Diminta Tak Lagi Tugas di Kegiatan Resmi Kenegaraan
Sekretaris Jenderal MPR RI mengambil langkah evaluasi dengan menonaktifkan MC dan juri yang bertugas dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat.
MPR RI menjelaskan keputusan itu diambil sebagai respons atas ramainya sorotan publik terkait penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba.
"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” pernyataan resmi MPR RI di akun Instagram, Selasa, (12/05).
Selain itu, MPR turut menyampaikan permintaan maaf dan menyebut polemik tersebut akibat kelalaian dewan juri. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, MPR berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR. (RAI)