JAKARTA, AFU.ID — Sidang perdana Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebut banyak nama yang yang disebut berada dalam aliran dana kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) itu jaksa menyebut Yaqut memperkaya sejumlah pihak lain.
Jaksa menyebut terdapat 25 orang dan sejumlah koorperasi yang diuntungkan dalam perkara ini. “Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU dalam sidang (11/8/2026).
Total nilai uang yang mengalir ke berbagai pihak itu bervariasi, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Penerima aliran dana terbesar adalah Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang tercatat menerima 5,23 juta dolar AS dan Rp330 juta. Sejumlah nama lain turut menerima nilai signifikan, seperti Amaludin Wahab sebesar 602,6 ribu dolar AS, Shihabul Muttaqin sebesar 493,4 ribu dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512,5 ribu dolar AS ditambah Rp250 juta.
Terdapat nama tokoh kunci, yaitu Rizky Visa Abadi, seorang PNS Kemenag yang tercatat menerima 475 ribu dolar AS dan Rp50 juta. Selanjutnya Abdul Mu'ti menerima 308,5 ribu dolar AS. Penerima lain dengan nilai ratusan ribu dolar AS di antaranya Hud Rifky Assegaf sebesar 130 ribu dolar AS, Ahmad Taufik sebesar 126,2 ribu dolar AS, serta Muzaki Kholis sebesar 84,5 ribu dolar AS.
Beberapa nama lainnya tercatat menerima nilai puluhan ribu dolar AS, seperti Bambang Sutrisno sebesar 80 ribu dolar AS, Iyah Nuryah sebesar 70 ribu dolar AS, Bukhari Yusuf sebesar 56 ribu dolar AS, Dodi Suhada sebesar 59,5 ribu dolar AS, dan Farid Aljawi sebesar 52,5 ribu dolar AS. Sementara itu, Hafidz tercatat menerima 94,6 ribu dolar AS, Anjas Asmara sebesar 30 ribu dolar AS, dan Tauhid Hamdi sebesar 20 ribu dolar AS.
Selain nama-nama tersebut, sejumlah pihak lain menerima nilai yang relatif lebih kecil, di antaranya Roy Kurniawan sebesar 18,5 ribu dolar AS, Ali Maki sebesar 19,6 ribu dolar AS, Rahmat Wildan sebesar 7.000 dolar AS, Ma'ky Abdul Soleh sebesar 5.000 dolar AS, Badrussalam sebesar 4.500 dolar AS, serta Tamau dan Adam Fakih Mukoddam yang masing-masing menerima 3.000 dolar AS. Adapun Muhammad Zaki Yamani tercatat menerima Rp353,6 juta.
Tak hanya individu, KPK turut mengungkap dua korporasi yang ikut menikmati keuntungan dari praktik pengaturan kuota haji khusus tersebut. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima total Rp478,17 miliar, sementara Koperasi Perahu tercatat menerima 26,5 ribu dolar AS.
Dalam sidang perdana itu, Yaqut didakwa melanggar hukum secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Kerugian fantastis ini muncul akibat penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan untuk musim haji 2023–2024.
Tim jaksa menerangkan, Yaqut menjalankan praktik korupsi ini bersama tiga pihak lain, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba yang turut menjadi tersangka. Yaqut dituding melangkahi aturan yang berlaku demi menuruti keinginan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi representasi penerimaan bagi Menteri Agama saat itu. (NAD)