JAKARTA,AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengiriman surat panggilan terbaru terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hingga adanya putusan sidang praperadilan pada pekan ini.
“Terkait dengan perkembangan penanganan perkara kuota haji, saat ini KPK sedang menghadapi gugatan praperadilan. Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan praperadilan dimaksud,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka dan penyidikan telah dilakukan secara sah tanpa melanggar prosedur hukum.
“Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK,” terangnya.
Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama tersebut dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat untuk menentukan keabsahan proses hukum yang tengah berjalan.
“Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan,” pungkas Setyo.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.