JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Sejumlah keluarga dan pendukung hadir untuk memberikan dukungan kepada Yaqut selama proses persidangan berlangsung. Istri Yaqut, Eny Retno, menyebut sebagian pendukung bahkan datang dari Rembang dan Solo.
Eny mengatakan, kehadiran keluarga membuat dirinya merasa mendapat dukungan selama menghadapi proses hukum yang menjerat suaminya. Ia meminta masyarakat tetap menghormati proses persidangan dan memberikan doa agar perkara tersebut berjalan dengan baik. “Saya merasa sangat ter-support dan berterima kasih. Pastinya, dari seluruh lapisan masyarakat, saya mohon doa dan dukungannya,” kata Eny sebelum sidang.
Eny menambahkan, kondisi Yaqut yang masih menjalani masa pemulihan. Luka yang dialami eks Menag disebut belum sepenuhnya tertutup sehingga ia perlu membawa bantal ketika Yaqut harus duduk dalam waktu lama. “Sekarang masih dalam masa pemulihan. Memang lukanya belum tertutup sempurna,” ujarnya.
Sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Yaqut terlihat berselawat bersama di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yaqut sendiri tidak banyak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai persidangan yang akan dijalaninya. “Nanti ya. Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan, semua yang baik akan kelihatan,” kata Yaqut.
Sidang perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, jaksa akan memaparkan konstruksi perkara, termasuk dugaan peran masing-masing pihak, mekanisme pengaturan kuota, dan besaran kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, empat tersangka diduga mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus pada 2024.
KPK menyebut tambahan kuota sebanyak 20 ribu yang seharusnya dibagi dengan ketentuan tertentu justru dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, meski kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen. Penyidik menyebut pengaturan tersebut disertai pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara.
Dari praktik tersebut, KPK menyebut Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024. Sementara itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp40,8 miliar. Persidangan selanjutnya akan menguraikan lebih jauh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. (RAI)