Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dengan hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah sah dan sesuai prosedur. Keputusan ini diambil setelah Asrul sebelumnya juga menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka, yang juga ditolak oleh hakim, sehingga penyidikan KPK terhadapnya tetap berlanjut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan pengaturan kuota haji yang melanggar hukum dan pemberian uang untuk mempengaruhi pengisian kuota tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan tersebut seluruhnya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (10/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan. Salah satu alasan utama hakim menolak permohonan Asrul berkaitan dengan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan terhadap Asrul dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Tindakan tersebut didasarkan pada surat penetapan penggeledahan. “Menimbang, terkait ketentuan penggeledahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan,” ujar Sulistyo. Hakim juga menyatakan terdapat surat dari ketua pengadilan serta berita acara penggeledahan dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
Dengan demikian, hakim menilai tidak terdapat alasan untuk menyatakan tindakan penggeledahan KPK terhadap Asrul tidak sah. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung bahwa Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.
Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang menyangkut status tersangka hanya dapat diajukan satu kali. Sementara dalam permohonan terbaru, Asrul menggugat tindakan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Atas putusan tersebut, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. “Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Sulistyo.
Praperadilan terbaru ini bukan upaya pertama Asrul untuk menggugat proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara kuota haji. Sebelumnya, Asrul telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 6 Juli 2026. Setelah gugatan terkait penetapan tersangka ditolak, Asrul kembali membawa proses hukum KPK ke jalur praperadilan.
Kali ini, dia mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK. Dengan ditolaknya permohonan kedua tersebut, proses penyidikan KPK terhadap Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pihak terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ismail diduga memberikan uang 30.000 dollar AS kepada Gus Alex.
Ismail juga diduga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara Asrul diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar. KPK menyebut Gus Alex dan Hilman merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (FAD)