JAKARTA, AFU.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran masing-masing dari sembilan tersangka yang terlibat dalam sindikat pencucian uang hasil judi online (judol) internasional bermodus jual beli pulsa. Kesembilan tersangka tersebut diketahui memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam rangkaian jaringan kejahatan yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan total perputaran dana mencapai Rp809 miliar.
Tersangka berinisial AI diketahui berperan menyediakan rekening atas nama orang lain yang diperoleh dengan cara membeli dari pemilik aslinya. Selain itu, AI juga menyediakan rekening yang digunakan sebagai sarana penarikan dana atau withdraw, yang berfungsi untuk membagikan hadiah maupun keuntungan kepada para pemain judi online.
Sementara itu, tersangka berinisial C berperan sebagai pengendali sekaligus pemegang rekening penampung atas nama FN. Rekening tersebut diketahui terhubung dengan tersangka lain yang bertugas sebagai admin transfer pulsa dalam jaringan ini.
Selanjutnya, tersangka LS berperan sebagai admin transfer pulsa yang bertugas membagikan sejumlah nomor telepon genggam untuk digunakan sebagai penampung pulsa kiriman dari admin, sekaligus melakukan pembayaran kepada admin yang berada di Kamboja. Peran serupa juga dijalankan oleh tersangka KS, yang memiliki tugas hampir sama dengan LS.
Adapun tersangka AV diketahui menempati posisi lebih tinggi sebagai pengendali admin pulsa, yang membawahi LS dan KS. AV disebut memiliki akses langsung dengan jaringan admin yang berada di Kamboja. Di sisi lain, tersangka S berperan sebagai agen yang menyediakan nomor telepon genggam untuk diserahkan kepada AV, yang selanjutnya akan diisi dengan pulsa hasil transaksi judi online.
Nomor-nomor tersebut kemudian terhubung dengan tersangka N, yang merupakan pemilik rekening yang digunakan S untuk menerima pembayaran maupun transaksi terkait transfer pulsa dari situs judi online. Selain itu, tersangka TW berperan sebagai admin atau agen dari S yang bertugas mengendalikan token rekening atas nama N untuk melakukan transaksi, sekaligus mencari pelanggan guna menjual kembali pulsa yang telah diisi dari hasil transaksi judi online.
Terakhir, tersangka berinisial FW berperan menampung hasil pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa hasil perjudian online tersebut. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti mulai dari puluhan unit handphone, buku tabungan, dan kartu ATM, serta perhiasan bentuk emas dan perak.
“Serta uang mata asing, dan uang cash Rp10 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, Jumat (14/8/2026). Para pelaku kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (NAD)