AFU.id

Buat Rekening Palsu sampai jadi Admin Cuci Uang, Ini Peran 9 Tersangka Kasus Judol Modus Pulsa

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencucian uang hasil judi online yang melibatkan sembilan tersangka dengan perputaran dana mencapai Rp809 miliar. Tersangka AI berperan menyediakan rekening palsu, sementara C sebagai pengendali rekening penampung. Selain itu, tersangka LS dan KS bertugas sebagai admin transfer pulsa, dengan AV sebagai pengendali mereka, dan S serta TW mengelola nomor telepon untuk transaksi. Penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk handphone dan uang tunai, dan para pelaku dijerat dengan hukum terkait perjudian dan pencucian uang.

Buat Rekening Palsu sampai jadi Admin Cuci Uang, Ini Peran 9 Tersangka Kasus Judol Modus Pulsa
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi