JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan perusahaan importir PT Blueray Cargo dengan nilai dugaan aliran dana mencapai Rp91 miliar. KPK menyatakan status tersangka Gatot telah ditetapkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah memeriksa Gatot sebanyak dua kali sejak tahap awal penyidikan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan yang digunakan KPK sebelum menetapkan status tersangka. "Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Nama Gatot mencuat setelah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan Gatot sebagai tersangka. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap adanya amplop berkode "PGH" yang merujuk pada Gatot Heroe Hernanda dan disebut menerima uang sebesar Rp3,2 miliar selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Meski demikian, KPK hingga kini masih mendalami peran Gatot dalam keseluruhan rangkaian perkara suap impor tersebut.
Profil Gatot Heroe Hernanda
Gatot Heroe Hernanda adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat sebagai Kepala KPPBC Kediri, Jawa Timur. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia telah berkarier di sejumlah unit penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namanya relatif jarang menjadi sorotan publik hingga akhirnya terseret dalam pengembangan perkara suap impor yang ditangani KPK.
Karier Gatot tercatat pernah membawanya menjabat sebagai Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada 2019. Pada Agustus 2021, ia dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Setelah itu, Gatot dipercaya memimpin Kantor Bea Cukai Kediri dan mulai muncul dalam berbagai kegiatan resmi instansi tersebut sejak April 2026.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan Gatot pada 27 Februari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025 menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp5.929.000.000. Nilai tersebut didominasi aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4 miliar, disusul kas dan setara kas sekitar Rp1 miliar. Selain itu, Gatot juga melaporkan kepemilikan sebuah mobil Honda CR-V, harta bergerak, dan harta lainnya.
Rekam jejak Gatot Heroe Hernanda
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepulauan Riau (2019).
Dilantik sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani (2021).
Menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri.
Ditetapkan KPK sebagai tersangka pengembangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (2026)