JAKARTA, AFU.ID — Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. SR langsung ditahan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara. Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia.
Penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penggunaan uang palsu untuk transaksi melalui agen BRI Link milik warga di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, pada 9 Juni 2026. Nilai transaksi di agen BRI Link tersebut mencapai sekitar Rp17,5 juta. Polisi kemudian menemukan dugaan peredaran uang palsu lainnya di wilayah Gelondong. “Untuk sementara ini ada dua titik, yakni di Praya Tengah dan Gelondong,” kata Brata, Selasa.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi menyita 213 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal Rp21,3 juta. Berdasarkan pemeriksaan ahli Bank Indonesia, uang tersebut dinyatakan palsu. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi memeriksa pemilik agen BRI Link, terduga pelaku, serta ahli dari Bank Indonesia.
Dalam keterangan terbaru, Minggu (19/7/2026), polisi menyebut barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 44 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. Polisi belum menjelaskan perbedaan jumlah uang palsu antara barang bukti yang diumumkan saat kasus memasuki penyidikan dan barang bukti yang disebut setelah SR ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjerat SR dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur penyimpanan secara fisik mata uang yang diketahui palsu. SR kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal uang palsu, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Masyarakat diminta lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya. (RHU)