JAKARTA, AFU.ID – Petani dan ibu rumah tangga menjadi sasaran praktik “ternak rekening” untuk menampung aliran dana judi online. Mereka direkrut dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk membuka rekening yang kemudian digunakan atau dikuasai pihak lain. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pola tersebut ditemukan dalam berbagai laporan mengenai aktivitas judi online. Pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk memperoleh rekening baru secara mudah.
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga, dibayar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu untuk membuat rekening-rekening penampungan,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rekening tersebut selanjutnya digunakan sebagai tempat menerima dan memindahkan dana perjudian.
Banyaknya rekening penampung juga membuat aliran uang lebih sulit ditelusuri karena identitas yang tercatat bukan milik pengendali jaringan. Menurut Meutya, praktik itu seharusnya dapat dicegah sejak proses pembukaan rekening. Perbankan diminta memperketat prinsip Know Your Customer atau KYC, terutama di kantor cabang dan gerai pelayanan di daerah.
Pengawasan tidak cukup hanya mencocokkan identitas nasabah, tetapi juga perlu melihat kesesuaian antara pekerjaan, kemampuan ekonomi, jumlah rekening, serta pola transaksi yang dilakukan. “Kalau KYC Bapak Ibu dikuatkan hingga ke daerah atau gerai-gerai perbankan, ini bisa dideteksi lebih awal, terutama kalau jumlah saldonya tidak banyak tetapi rekeningnya sampai banyak,” ujarnya. Meutya menilai perbankan memiliki peran penting dalam memutus ekosistem judi online.
Selama rekening penampung baru masih mudah dibuat, jaringan perjudian dapat terus mengganti rekening yang telah diblokir. Komdigi mencatat lebih dari 32 ribu rekening telah diblokir dari sekitar 38 ribu rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Namun, pemblokiran setelah rekening digunakan dinilai belum cukup untuk menghentikan munculnya rekening baru. Karena itu, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemutusan akses terhadap situs.
Pencegahan juga harus berlangsung di sektor keuangan dengan memperkuat deteksi terhadap rekening yang tidak sesuai dengan profil pemiliknya. “Kami meyakini kalau pemutusan akses didukung dengan pemutusan terhadap rekening-rekening bermasalah, syukur-syukur terdeteksi lebih dini, penanganannya akan jauh lebih efektif,” tutur Meutya. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya meningkatkan pertukaran informasi serta pengawasan terhadap aktivitas rekening yang mencurigakan.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terus direkrut sebagai pemilik rekening atas nama, sementara rekeningnya dimanfaatkan untuk transaksi judi online maupun kejahatan digital lainnya. “Tidak perlu ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ‘ternak rekening’-nya bisa dihindari dan bisa dikecilkan oleh tim di seluruh penjuru Indonesia,” pungkasnya. (FAD)