JAKARTA, AFU.ID - Kasus penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor, berkembang ke arah penyidikan dugaan pencucian uang hasil kejahatan tersebut. Penyidikan modus pencucian uang ini dilakukan pasca penangkapan dua tersangka baru penyedia rekening tampungan bagi bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik Hendra yang saat ini menjadi buronan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun. "Pengungkapan ini bermula dari adanya hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai narkoba jaringan Ko Erwin," ujar Eko lewat keterangan tertulis, Jumat (24/42026).
Jainun ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diamankan bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Kepada penyidik, Jainun mengaku awal mula mendapatkan permintaan untuk membuat rekening dari seorang keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia.
HB meminta untuk membuatkan rekening bank BCA dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Atas jasanya, Jainun diberikan Rp 600 ribu per bulan selama setahun sejak 2024. Pada tahun 2025, HB sempat mengembalikan rekening tersebut kepada Jainun untuk dibuatkan token keamanan transaksi. Setelah Jainun membuatkannya, ia pun mengirimkan kembali kepada HB dan imbalannya meningkat dari yang tadinya Rp600 ribu per bulan menjadi Rp1 juta.
Tersangka lain yakni Ronny Ika Setiawan ditangkap di Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026. Kepada penyidik, Ronny mengaku mendapatkan perintah untuk membuat rekening dari seseorang dengan panggilan Fajar alias Pajero.
Keduanya saling mengenal saat berada di Lapas Kelas II B, Tegal, Jawa Tengah. Ronny pernah dipenjara karena kasus narkoba di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan divonis hukuman 6 tahun subsider 3 bulan dan menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Modus pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat ini cukup lihai. Dengan rekening-rekening itu, mereka melakukan metode smurfing dan layering. Smurfing adalah metode pencucian uang dengan cara menempatkan uang hasil kejahatan dalam transaksi yang terpecah-pecah dalam nominal kecil secara berulang melalui ribuan transaksi. Biasanya transaksi dilakukan melalui layanan mobile banking untuk menghindari deteksi sistem perbankan.
Kemudian layering adalah tahap kedua setelah uang masuk ke sistem keuangan, di mana dana tersebut dipindahkan melalui serangkaian transaksi kompleks untuk memutus jejak audit. Aliran dana juga disamarkan dengan keterangan transaksi palsu seperti "jual beli kendaraan", "cicilan utang", hingga label "amal" dan lainnya. “Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering),” ujar Eko.
Eko mengungkapkan rekening ini berhasil diketahui setelah polisi melakukan analisa terhadap dana rekening bank milik Andre Fernando alias 'The Doctor'. Ia merupakan penyuplai narkotika jaringan Ko Erwin.Melalui rekening milik Jainun, polisi mengungkapkan terdapat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2026. “Tren dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp 3 miliar dalam satu bulan,” lanjut Eko.
Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Bahkan besaran uang mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi. “Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp 8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar,” papar Eko.
Kemudian terkait Ronny, berdasarkan analisis rekening, pada periode Desember 2023 hingga Maret 2026 tercatat ada perputaran dana sebesar Rp10 miliar di rekening buatan Ronny. Dana masuk dan dana keluar masing-masing Rp5 miliar. Eko mengatakan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang dalam rekening Jainun dan Ronny yang melibatkan sindikat pengedar narkotika internasional.
Dalam pola pencucian uang ini, Pada April 2026, polisi juga menangkap istri Ko Erwin Virda Virginia Pahlefi dan dua anaknya Hadi Sumarho dan Christina Aurelia. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil narkoba, termasuk rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga jam tangan mewah merek TAG Heuer.
“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” jelas Eko.
Karena itu, dalam pengembangan kasus ini polisi selain mengenakan pasal-pasal terkait narkotika juga akan mengenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor merupakan salah satu pengungkapan sindikat narkoba paling signifikan di tahun 2026. Kasus ini tidak hanya menyoroti peredaran gelap narkotika skala internasional, tetapi juga mengungkap keterlibatan oknum aparat dan jaringan pencucian uang (TPPU) yang sangat rapi.
Erwin adalah bandar kakap asal Makassar, yang merupakan residivis kasus serupa. Ia adalah "pemain lama" yang sempat dipenjara pada 2018. Ko Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal nelayan pada Februari 2026.
Sementara, Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor, adalah sosok yang berperan sebagai perantara utama (broker) antara bos besar narkoba di Malaysia dengan jaringan di Indonesia (khususnya wilayah Aceh dan NTB). Sebutan "The Doctor" merujuk pada keahliannya dalam mengatur logistik dan pasokan.
Narkotika (terutama sabu) dipasok dari Malaysia, masuk melalui jalur laut ke Sumatera (Aceh/Tanjung Balai), kemudian didistribusikan ke wilayah Indonesia Timur melalui perantara seperti Andre Fernando. Saat diburu, Andre Fernando sempat membuang ponsel mewahnya di Malaysia untuk menghapus komunikasi digital dengan para bos besar.
Jaringan ini bekerja secara lintas negara dengan struktur yang sangat terorganisir: Salah satu fakta paling mengejutkan adalah keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ko Erwin diketahui memberikan "setoran rutin" setiap bulan serta biaya pengamanan agar bisnisnya di wilayah Nusa Tenggara Barat berjalan mulus.
MAR