JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran uang kertas palsu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, oleh Polresta Lombok Tengah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah merampungkan gelar perkara atas kasus tersebut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, menyampaikan hal ini di Lombok Tengah, Minggu (19/7/2026).
Brata menjelaskan penetapan status tersangka terhadap SR dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Bank Indonesia yang turut memberikan keterangan teknis terkait perkara ini. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 40 ikat atau band uang palsu, 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran uang palsu tersebut. "40 band uang palsu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal peredaran uang kertas palsu. "Peredaran uang kertas palsu," katanya. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong serius mengingat kejahatan ini berpotensi merugikan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang resmi negara.
Setelah resmi berstatus tersangka, SR kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi tunai dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan uang yang diduga palsu. "Segera melaporkan kepada aparat," pungkasnya. (NAD)