JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya membongkar tiga klaster kejahatan besar sepanjang Januari-Juni 2026, mulai dari jaringan judi online internasional, perjudian berkedok arena permainan, hingga peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 17,45 ton narkotika senilai Rp1,007 triliun sekaligus mengungkap aliran dana ratusan miliar rupiah dari bisnis perjudian digital.
Pada klaster pertama, penyidik mengungkap jaringan judi online internasional yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51. “Polisi menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka, sementara seorang warga negara China masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut memanfaatkan perusahaan cangkang untuk menyamarkan transaksi keuangan. Perputaran dana yang teridentifikasi mencapai Rp559,8 miliar, termasuk dari operasional bisnis perjudian "Dissney Timezone" dan "Sky Timezone" yang menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulan.
Untuk mengamankan aset, penyidik memblokir 118 rekening dan akun virtual yang diduga terkait jaringan tersebut. Polisi juga menyita uang tunai Rp14,96 miliar beserta dokumen pendirian sejumlah korporasi sebagai barang bukti.
Klaster kedua, praktik perjudian berkedok arena permainan ketangkasan di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. “Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pemilik tempat usaha, 19 karyawan, dan 47 pemain,” ungkapnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, kupon permainan, serta 139 mesin judi. Tempat perjudian tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp2,1 miliar setiap bulan.
Sementara pada klaster ketiga, Polda Metro Jaya menangani 3.809 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 5.196 orang diamankan yang terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.
Polisi menyita total 17,45 ton narkotika dan obat keras dengan nilai mencapai Rp1,007 triliun. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15,9 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, aparat berhasil membongkar laboratorium gelap yang memproduksi etomidate, carisoprodol, dan ekstasi. Polisi juga menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah besar, peredaran ganja lintas wilayah, serta distribusi obat keras ilegal.
Asep menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor utama dan aliran dana hasil kejahatan melalui penelusuran tindak pidana pencucian uang. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal.Sebagai upaya pencegahan, Polda Metro Jaya telah membentuk 32 Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di sejumlah wilayah rawan di Jakarta. (ANT/RAI)