JAKARTA, AFU.ID — Upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia menghadapi tantangan yang kontras. Di satu sisi, otoritas intelijen keuangan kesulitan melacak transaksi digital lintas negara berbasis kecerdasan buatan (AI).
Di sisi lain, praktik pencucian uang oleh koruptor domestik justru masih menggunakan cara-cara sederhana, seperti mengalirkan dana ke pihak ketiga, termasuk teman wanita.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan skala pencucian uang global mencapai angka yang sangat besar.
“Secara total sekitar 2 triliun dolar AS yang dicuci di seluruh dunia, atau setara 2–5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) global,” ujarnya di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Besarnya perputaran dana gelap tercermin dari volume laporan yang diterima PPATK setiap hari. Ivan menyebut pihaknya menerima sekitar 150 ribu laporan transaksi mencurigakan per hari, atau sekitar 18 ribu laporan per jam.
Lonjakan ini menunjukkan kompleksitas pengawasan sistem keuangan nasional, terlebih dengan munculnya teknologi baru yang mempercepat dan menyamarkan aliran dana ilegal.
PPATK mengakui bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan, telah mengubah pola pencucian uang menjadi lebih sulit dideteksi.
“Kapasitas deteksi saat ini sudah critically challenged. Cakupan transaksi sudah global dan banyak yang berjalan otomatis menggunakan AI,” kata Ivan.
Menurutnya, keterlibatan manusia dalam transaksi ilegal semakin minim, karena banyak proses dilakukan secara otomatis oleh sistem yang dirancang sindikat internasional.
Modus Lama Masih Digunakan Koruptor
Di tengah kompleksitas global tersebut, KPK justru menemukan pola pencucian uang yang relatif sederhana di dalam negeri.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku korupsi kebingungan menyembunyikan hasil kejahatan mereka karena ketatnya pengawasan sistem perbankan.
“Semua sudah diberikan—untuk keluarga, anak, bahkan amal. Tapi ketika menyimpan di bank, mereka khawatir terdeteksi,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong sebagian pelaku mengalihkan dana kepada pihak lain di luar keluarga, termasuk perempuan yang tidak memiliki keterkaitan langsung secara hukum.
Menurut KPK, pihak yang menerima aliran dana tersebut tetap berpotensi terjerat hukum, meskipun berstatus sebagai penerima pasif.
“Itu bisa masuk dalam TPPU sebagai pelaku pasif—menerima, menyimpan, atau menikmati hasil kejahatan,” tegas Ibnu.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan dana dalam jumlah besar tanpa sumber yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
Selain modus individu, PPATK juga menyoroti ancaman yang lebih besar dari jaringan kejahatan terorganisir, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kejahatan ini berkembang, bahkan membentuk jejaring yang melibatkan berbagai pihak,” ungkap Ivan.
Ia menegaskan, dinamika ini menunjukkan bahwa perang melawan pencucian uang akan terus berkembang seiring meningkatnya kemampuan pelaku dalam memanfaatkan teknologi. (*)