Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 3,7 juta situs dan konten judi online (judol) berhasil diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Dalam periode yang sama, pemerintah juga melaporkan lebih dari 38 ribu rekening yang terafiliasi dengan judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemberantasan judol tidak hanya dilakukan melalui pemutusan akses terhadap situs dan konten ilegal, tetapi juga menyasar jalur transaksi keuangan yang menjadi penopang aktivitas tersebut. Hingga pertengahan Juli 2026, portal cekrekening.id telah menerima sekitar 156 ribu laporan rekening yang digunakan untuk aktivitas judol. Selain itu, Kemkomdigi juga menerima 85.500 laporan nomor telepon yang diduga berkaitan dengan praktik penipuan (scamming).
Dari lebih dari 38 ribu rekening yang dilaporkan kepada OJK, sekitar 32.500 rekening telah ditutup. Meutya menyebut tingkat penyelesaian penanganan rekening tersebut telah mencapai sekitar 88,5 persen, meski proses verifikasi (cleansing) tetap dilakukan sebelum rekening ditutup secara permanen. Dalam paparannya di OJK Banking Forum 2026, Kemkomdigi juga mengungkap sebaran rekening yang dilaporkan berdasarkan bank.
BCA mencatat jumlah rekening terbanyak dengan lebih dari 7.000 rekening, disusul BRI sekitar 6.400 rekening, BNI 6.100 rekening, Bank Mandiri 4.649 rekening, CIMB Niaga 1.363 rekening, BSI 681 rekening, dan sejumlah bank lainnya. Meski demikian, Meutya mengingatkan data tersebut tidak bisa dimaknai bahwa bank yang tidak masuk dalam daftar telah terbebas dari risiko penyalahgunaan.
Menurutnya, pelaku judi online terus mengubah modus dengan berpindah-pindah situs, rekening, hingga nomor telepon sehingga seluruh perbankan tetap harus meningkatkan pengawasan. Ia menambahkan pemerintah kini mendorong integrasi data antarinstansi agar penanganan judi online dapat dilakukan lebih cepat, mulai dari deteksi konten, pelaporan rekening mencurigakan, hingga proses penindakan oleh otoritas terkait. (RAI)