Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus penipuan travel umrah oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya telah memblokir tiga rekening dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari uang para calon jemaah.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening atas nama PT Khasanah Tamah Internasional, Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman, dan seorang berinisial F. Selain memblokir rekening, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Di sisi lain, polisi telah menyita sejumlah aset milik Hanania Group yang terdiri atas aset bergerak maupun tidak bergerak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya memulihkan kerugian korban. "Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada," ujar Iman.
Imanudin menyebut aset yang disita nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban, bahkan membuka peluang memberangkatkan para jemaah yang gagal berangkat. Kasus ini bermula ketika Hanania Group menawarkan paket promo umrah melalui media sosial dengan harga Rp29 juta hingga Rp46 juta disertai berbagai fasilitas dan wisata ke sejumlah negara. Para calon jemaah kemudian membayar biaya perjalanan untuk jadwal keberangkatan Maret, April, Juni, dan Juli 2026.
Namun, hingga jadwal keberangkatan tiba, para jemaah tak kunjung diberangkatkan. Setelah tidak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana yang telah dibayarkan, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
Dalam penyidikan, polisi menyebut dana milik para calon jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan dan kepentingan lain di luar penyelenggaraan umrah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 122 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Polisi juga telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka. (RAI)