JAKARTA, AFU.ID — Tiga persoalan mendasar membayangi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas). PI 10 persen merupakan hak kepemilikan badan usaha milik daerah (BUMD) hingga 10 persen pada pengelolaan wilayah kerja migas di daerah penghasil. Skema ini bertujuan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah, namun implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai kendala tata kelola.
Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, mengatakan persoalan pertama berkaitan dengan masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan hingga penerimaan PI 10 persen, termasuk mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir). Persoalan kedua menyangkut lemahnya tata kelola, mulai dari koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, hingga strategi bisnis BUMD yang dinilai belum berjalan optimal.
Menurut Harun, dua persoalan tersebut kemudian memunculkan risiko lain yang tak kalah serius, yakni terbukanya peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen. "Ketiga, berbagai celah tersebut membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen," ujar Harun di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain tiga persoalan utama tersebut, KPK juga memetakan 11 isu strategis yang masih membayangi pengelolaan PI. Isu itu mencakup akuntabilitas laporan produksi migas, ketidaksesuaian laba bersih Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi antara KKKS dan BUMD, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian porsi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi tata kelola keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis melalui audit internal maupun eksternal. Harun menilai implementasi PI 10 persen seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas. Namun, tujuan itu belum sepenuhnya tercapai karena lemahnya tata kelola dan perbedaan persepsi di antara para pemangku kepentingan.
Senada dengan Harun, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia mengusulkan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyusun pedoman yang melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, Badan Pengawasan. (RAI)