JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dilakukan dengan imbalan dua mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S terkait pengisian jabatan strategis di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan fasilitas tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dalam dua periode berbeda. “ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menduga Suhardiman menerima Pajero Sport Dakar ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021. Mobil senilai Rp700 juta tersebut disebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing.
Empat tahun kemudian, saat Suhardiman menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025–2030, KPK menduga Zulkarnain kembali memberikan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Pemberian itu diduga terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Dengan dua dugaan pemberian tersebut, KPK menilai praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing diduga berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk pihak swasta, aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (RHU)