JAKARTA, AFU.ID — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara, terkait dugaan penyelundupan emas ilegal. Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengungkap modus operandi baru para pelaku yang mengubah emas batangan menjadi bubuk untuk diselundupkan lewat pakaian dalam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen, Pol Mohammad Irhamni mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin 17 Agustus kemarin. Penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua warga negara (WN) India yang sebelumnya terjaring dalam kasus penyelundupan emas ke Dubai.
“Ini modusnya berbeda. Kemarin itu dia dalam bentuk balokan emas satu kilo, tetapi kalau yang di White Classic ini adalah berupa bubuk. Jadi emas batang itu kemudian dihancurkan dengan alat menjadi bubuk, kemudian dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan BH wanita,” ujar Irhamni melalui keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Usai dijadikan bubuk, emas tersebut kemudian diberikan pewarna sesuai dengan jenis kainnya. Setelah itu, diberikan zat kimia dengan tujuan agar bubuk tersebut berubah menjadi gel. “Diubahnya bubuk tersebut menjadi gel untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,” sambungnya. Terkait lokasi yang digeledah merupakan bangunan ruko empat lantai dengan fungsi berbeda di setiap tingkatnya.
Lantai pertama digunakan sebagai tempat transaksi untuk menerima setoran emas batangan dari berbagai wilayah di Indonesia, sementara lantai dua difungsikan sebagai ruang penyimpanan logistik dan brankas untuk mengubah bentuk emas. Adapun lantai tiga digunakan sebagai tempat istirahat bagi para bos sindikat, sedangkan lantai empat menjadi pusat pengolahan dan pemurnian emas batangan menjadi bubuk.
Proses inilah yang digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi petugas saat melintasi pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari timbangan kadar emas, catatan rekening hasil transaksi, hingga brankas berisi emas batangan.
Lebih lanjut, polisi turut menemukan mesin jahit yang digunakan pelaku untuk memodifikasi pakaian dalam agar memiliki kantong tersembunyi sebagai tempat penyimpanan bubuk emas. “Kemudian ada beberapa alat untuk blender ya, blender untuk menghaluskan atau untuk membuat membentuk sebagai bubuk,” lanjut Irhamni.
Praktik 8 Bulan Tak Tercium, Raup Rp2,5 Triliun Sebulan
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih delapan bulan. Irhamni mengungkapkan lokasi penggeledahan di White Classic ini terkait dengan dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan polisi. Keterkaitan tersebut terlihat dari pola transaksi serta pengumpulan barang yang tergambar dalam alat komunikasi para tersangka, yang menunjukkan adanya jaringan yang saling terhubung dengan lokasi di Sunter ini.
Dari sisi produksi, sindikat ini diperkirakan mampu mengolah sekitar 30 kilogram emas dalam sehari, yang dikumpulkan dari setoran berbagai wilayah di Indonesia. Terdapat pembagian peran khusus antara kurir yang bertugas menjual maupun mengumpulkan barang di dalam negeri, dengan kurir lain yang membawa hasil olahan tersebut ke luar negeri.
“Kalau berbicara 30 kg, berarti 1 ton kurang lebih 2,5 triliun setiap bulan dan mereka tidak membayar biaya keluar tentunya, dan apalagi kalau ini berasal dari pertambangan ilegal berarti tidak ada pemasukan apapun ke negara tentunya,” kata Irhamni.
Lebih jauh, seluruh proses transaksi dan pencatatan administrasi sindikat ini tercatat rapi dalam sistem PT White Classic Gold & Silver, mulai dari transaksi hingga aliran dananya ke perbankan. Data tersebut kini menjadi acuan penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam jaringan ini. (NAD)