Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran sabu dari dalam penjara. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus penyitaan narkotika yang sebelumnya mengungkap peredaran sabu di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Ronald F. Sipayung, mengatakan penyidikan bermula dari penangkapan tersangka FB pada Mei lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 1,6 kilogram barang bukti yang semula diduga seluruhnya sabu, namun hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian di antaranya merupakan gula batu yang dicampur dengan narkotika. "Sebagian merupakan gula batu yang dicampur dengan sabu, dan modus seperti ini beberapa kali kami temukan," kata Ronald, Senin (6/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sembilan butir ekstasi dan dua telepon genggam milik FB untuk diperiksa secara digital forensik. Hasil pemeriksaan mengungkap komunikasi intens melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama "Sinchan" yang diduga mengendalikan distribusi sabu sejak Februari 2026. Berdasarkan pengakuan FB, ia telah menerima sekitar empat kilogram sabu untuk diedarkan di Pangkalpinang dan Bangka Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut sebagai narapidana berinisial CH alias KE yang tengah menjalani hukuman enam tahun dalam perkara narkotika.
Petugas selanjutnya menggeledah sel tahanan dan menyita dua telepon genggam yang digunakan CH untuk mengendalikan jaringan peredaran narkotika. Setelah mencocokkan barang bukti elektronik dengan keterangan para saksi, penyidik menetapkan CH sebagai tersangka. "Kami menetapkan CH alias KE sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas," ujar Ronald.
Hingga kini penyidik masih memburu pemasok utama yang berada di atas kedua tersangka. Polisi memperkirakan barang bukti sabu murni yang berhasil diamankan mencapai sekitar 616 gram senilai Rp700 juta, sementara FB diduga telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sebelum akhirnya ditangkap. (RAI)