JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota Kepolisian Resor Wonogiri berinisial Bripka EJ (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 19 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya. Selain bertugas sebagai anggota Polri, EJ juga diketahui menjadi pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari ayah korban pada Jumat (17/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari hubungan baik antara keluarga pelaku dan korban karena ayah korban bekerja satu ruangan dengan EJ di Polres Wonogiri. Keduanya kemudian saling berkomunikasi melalui WhatsApp setelah bertukar nomor telepon. Dalam percakapan itu, pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut dengan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan pribadi yang sedang dihadapi korban.
Seiring komunikasi yang semakin intens sejak Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik menyebut EJ mulai melakukan tindakan bermuatan seksual. Pelaku mengirim foto bagian tubuh yang tidak pantas kepada korban tanpa persetujuannya dan mengajak korban melakukan panggilan video bermuatan cabul. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Wonogiri.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Sehari setelah laporan diterima, penyidik menetapkan EJ sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual. "Kami melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian langkah penegakan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo. Dalam pemeriksaan, EJ bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena khilaf.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Selain menjalani proses pidana, EJ juga diproses melalui mekanisme etik sebagai anggota Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah mengatakan tersangka telah ditempatkan di tempat khusus selama pemeriksaan berlangsung. Menurut Anas, apabila terbukti melanggar kode etik, EJ terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus tersebut turut berdampak pada pondok pesantren yang selama ini diasuh oleh EJ. Polisi mencatat terdapat sekitar 120 santri yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu dan kini aktivitas belajar mereka terdampak akibat proses hukum terhadap pengasuh pesantren. Untuk sementara, para santri dipulangkan sambil menunggu keputusan mengenai kelanjutan pendidikan mereka. Polres Wonogiri bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan instansi terkait menggelar rapat koordinasi guna membahas penanganan para santri.
Pemerintah dan kepolisian berupaya memastikan para santri tetap memperoleh pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak selama proses hukum berlangsung. "Jangan sampai perkara ini menimbulkan dampak lanjutan yang membuat para santri telantar. Kami berharap persoalan ini juga mendapat perhatian pemerintah," tutup Agung. (RAI)