JAKARTA, AFU.ID — Misteri kematian AS (26), perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di bawah tumpukan boneka di sebuah indekos di Denpasar Selatan, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan kekasih korban, MZ (26), warga negara Singapura, sebagai pelaku pembunuhan yang nekat mencekik korban hingga tewas karena tidak terima diputuskan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang sesuai dengan tindakan pencekikan. Hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka memar di wajah dan leher serta patah tulang lidah. Saat diautopsi di RSUP Prof. Ngoerah, kondisi jenazah sudah membengkak dan diperkirakan telah meninggal selama tiga hingga lima hari.
Berdasarkan penyelidikan awal, MZ diketahui telah tinggal di Indonesia selama sekitar satu tahun menggunakan visa wisata yang masa berlakunya telah habis atau overstay. Selama berada di Bali, ia menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih satu tahun dan tinggal bersama di sebuah indekos sejak Maret 2025. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran setelah korban meminta mengakhiri hubungan mereka. Tidak terima diputuskan, pelaku mencekik korban selama sekitar 15 menit hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, MZ memindahkan jasad korban ke kamar lain. "Korban dipindahkan ke kamar sebelah, lalu ditutupi oleh selimut dan boneka-boneka milik korban. Untuk menghilangkan baunya, pengakuan pelaku dia mencoba menggunakan air purifier," kata Widiarta dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Sehari setelah kejadian, pelaku bahkan mengajak seorang perempuan berinisial DP menginap di indekos tersebut. Meski sempat mencium bau busuk, saksi tidak menaruh curiga. Bau menyengat baru terungkap pada Rabu lalu ketika adik korban, RA, datang ke indekos karena kehilangan kontak dengan kakaknya selama sekitar sepekan. Saat memasuki kamar, RA menemukan rambut dan tubuh korban yang tertutup boneka. Pelaku yang keluar dari kamar sebelah tidak memberikan penjelasan ketika ditanya, sehingga RA memukulnya menggunakan helm sebelum melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan pengejaran. MZ sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui polisi datang, namun akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas pelaku selama beberapa hari setelah pembunuhan. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status MZ yang diketahui telah overstay di Indonesia selama sekitar satu tahun sebelum akhirnya ditangkap atas kasus pembunuhan tersebut. (RAI)