JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 kembali berlanjut dengan penahanan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengelola dana hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo, Moch. Mahrus, Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan Mahrus berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Mahrus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mahrus diduga memberikan suap kepada tersangka Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Suap tersebut diketahui bertujuan untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar bagi wilayah Kabupaten Probolinggo. Suap yang diduga diberikan Mahrus berbentuk beragam, mulai dari uang tunai, logam mulia, hingga aset properti dan unit usaha. "Sdr. MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS," kata Budi.
Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, KPK saat ini telah menyita sejumlah aset terafiliasi dengan para tersangka penerima dalam skema suap hibah Pokmas ini. Total aset milik Anwar dan Bagus yang telah disita mencapai sekitar Rp22 miliar. KPK menyebut penyidikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami aliran uang serta menelusuri aset-aset lain yang terkait.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka pihak pemberi dalam klaster penanganan perkara dengan penerima Anwar dan Bagus. Penahanannya menyusul tiga tersangka pemberi lain dari klaster yang sama, yang lebih dulu ditahan pada pekan lalu, yakni Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra. Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, dan M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan. (NAD)