JAKARTA, AFU.ID - Belum genap setahun, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menghirup udara bebas. Pada Agustus 2025 lalu, ia baru saja bebas dari penjara setelah menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara.
Kini Rita terancam kembali harus berhadapan dengan proses hukum terkait kasus pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi lain yang terus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rita masih diperiksa sebagai saksi.
KPK memerlukan kesaksian Rita untuk mendalami hubungannya dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Selain Rita, kata Budi, KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi kasus tersebut. KPK, kata Budi, juga memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC Said Amin (SA) untuk diperiksa. Namun, keduanya belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Dalam perkara teranyar ini, KPK tengah membongkar modus pencucian uang masif yang diduga melibatkan jaringan perusahaan keluarga dan pungutan fee batubara bernilai fantastis. Tim penyidik KPK fokus pada delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sektor pertambangan.
Lembaga antirasuah ini secara resmi telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga korporasi ini diduga kuat menjadi kendaraan hukum (legal vehicle) yang digunakan untuk menampung, menyamarkan, dan mengalirkan uang-uang hasil permufakatan jahat selama Rita mengendalikan tampuk kekuasaan di Kutai Kartanegara.
Modus operandi yang diendus KPK terbilang rapi namun masif. Rita diduga memanfaatkan otoritasnya untuk mengutip komitmen fee dari setiap metrik ton batubara yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah hukumnya. Nilai upeti yang dipatok ditengarai berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.
Uang pelicin tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga mencakup dispensasi dan pengaturan jalur lintasan angkutan batubara (hauling) hingga pengelolaan terminal pengangkutan atau pelabuhan khusus batubara. Untuk mengaburkan asal-usulnya, aliran uang tersebut dipecah ke puluhan rekening bank berbeda sebelum akhirnya dikonversi menjadi aset-aset bernilai ekonomis tinggi.
Skala pencucian uang dalam kasus ini terbukti lewat nilai sitaan penyidik yang angkanya di luar nalar. KPK memblokir dan menyita dana segar yang tersimpan di 52 rekening bank dengan total akumulasi mencapai Rp476,9 miliar. Uang tersebut disita dalam beberapa mata uang, meliputi rupiah sebesar Rp350,8 miliar, dan mata uang dolar AS senilai US$6,28 juta, dan S$2 juta.
Rumah penyimpanan benda sitaan negara KPK, kini juga ikut dipenuhi oleh aset bergerak milik Rita. Sedikitnya 91 unit kendaraan mewah, mulai dari supercar, mobil sport, hingga motor gede, telah disita oleh penyidik. Puluhan jam tangan bermerek kelas atas serta berbagai aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan juga telah dipasangi plang sita KPK.
Saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Rita Widyasari mencoba melayangkan pembelaan. Ia berkilah bahwa tiga perusahaan yang kini menjadi tersangka korporasi merupakan murni bisnis milik keluarganya yang sudah berdiri sejak tahun 2006, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
"Saya siap membuktikan di persidangan bahwa tidak ada unsur konflik kepentingan (conflict of interest) maupun penyalahgunaan wewenang dalam operasional perusahaan," tegas Rita.
Gugatan TPPU dan korporasi batubara ini merupakan babak lanjutan dari rentetan kasus korupsi yang pertama kali membongkar kedok Rita pada akhir September 2017 silam. Kala itu, KPK melakukan operasi senyap yang menjerat sang bupati atas dua kasus sekaligus yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertama, Rita dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Uang haram itu diberikan untuk memuluskan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kedua, dalam skala yang lebih besar, Rita bersama Khairudin—anggota tim suksesnya yang dijuluki sebagai bagian dari "Tim 11", terbukti mengumpulkan gratifikasi dengan total mencapai Rp110,7 miliar. Uang tersebut diperas dari para pemohon perizinan di Kukar, fee pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, serta jatah tetap dari setiap lelang pengadaan barang dan jasa yang didanai oleh APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Rita. Langkah KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus Rita Widyasari menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tipikor kini bergeser ke arah pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal (asset recovery).
Dengan menjerat korporasi, KPK memiliki kewenangan untuk menyita aset legal perusahaan, menjatuhkan denda pidana yang besar, bahkan membekukan kegiatan usaha korporasi tersebut jika terbukti di pengadilan. Dalam kasus ini, penyelidikan yang dilakukan KPK mengungkap, keterlibatan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) tidak terjadi secara mekanis, melainkan digerakkan oleh jajaran direksi, komisaris, hingga pemegang saham pengendali di dalam lingkaran dalam Rita Widyasari.
KPK menemukan adanya pola pemanfaatan nama orang lain (nominee) dalam struktur kepemilikan saham dan kepengurusan di ketiga perusahaan tersebut. Langkah ini sengaja diambil untuk menyembunyikan identitas Rita sebagai pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner).
Berdasarkan dokumen penyidikan, peran jajaran manajemen dan pemegang saham dari ketiga korporasi tersebut terbagi ke dalam beberapa klaster modus. Pertama, rekayasa dokumen finansial dan invoice fiktif:
Jajaran direksi di PT SKN dan PT BKS diduga kuat memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan memasukkan aliran uang pungutan fee batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton, sebagai transaksi bisnis legal. Manajemen perusahaan menerbitkan invoice fiktif terkait jasa konsultan, penyewaan alat berat, hingga biaya operasional pelabuhan (hauling) yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kedua, penyediaan rekening penampung oleh komisaris. Beberapa oknum pemegang saham dan komisaris di PT ABP diduga memfasilitasi pembukaan rekening penampung atas nama pribadi mereka atau staf kepercayaan. Dana hasil pungutan dari perusahaan tambang mitra dialirkan ke rekening-rekening personal ini terlebih dahulu, sebelum akhirnya dicairkan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke 52 rekening yang terafiliasi langsung dengan Rita.
Ketiga, para pemegang saham yang tercatat di akta perusahaan juga diduga menyetujui pembagian dividen berkala yang nilainya telah digelembungkan. Dividen yang seolah-olah merupakan keuntungan bisnis sah dari PT BKS dan PT SKN ini kemudian disetorkan kepada Rita Widyasari dan keluarganya sebagai bentuk pencucian uang yang tampak legal di mata hukum tax atau perpajakan.
Meski berstatus saksi, Rita berpotensi naik status menjadi tersangka dalam perkara baru ini.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026), mengatakan, KPK memastikan penyidikan kasus terkait Rita Widyasari tidak akan berjalan secara bertele-tele.
Achmad mengatakan KPK saat ini sedang memproses dua surat perintah penyidikan terkait Rita Widyasari, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi. "Minimal kami pastikan bahwa tidak bertele-tele untuk proses penyidikan yang sekarang sehingga ketika berkas sudah lengkap maka langsung persidangan," tegasnya.
MAR