AFU.id

Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta, KPK Duga Uang yang Diterima Bebizie Bukan Honor Menyanyi

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, bukan merupakan honor dari kegiatan menyanyi, melainkan terkait dengan dugaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 13 Agustus 2026, Bebizie mengakui penerimaan uang tersebut dan bersedia untuk mengembalikannya, meskipun hingga kini KPK belum menerima pengembalian tersebut. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara dan beberapa perusahaan terkait produksi batu bara.

Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta, KPK Duga Uang yang Diterima Bebizie Bukan Honor Menyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi