Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sejumlah temuan barang bukti kepada Setiawati, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, pada Rabu, 8 April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik mencecar saksi mengenai hasil penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan di dua kediaman Ono Surono.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi dimaksud, dikonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penyidik dalam rangkaian peristiwa penggeledahan, baik yang dilakukan di rumah saudara ONS di wilayah Bandung ataupun yang di Indramayu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.
Dalam operasi penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita sejumlah catatan, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam jumlah besar.
"Karena dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah," tambahnya.
Selain menelusuri asal-usul barang bukti sitaan, pemeriksaan Setiawati juga ditujukan untuk mendalami indikasi aliran dana kepada suaminya dari tersangka pihak swasta berinisial SRJ, atau yang diketahui Sarjan.
"Tentu pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam perkara ini khususnya terkait dengan penggeledahan ataupun terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara ONS dari tersangka SRJ selaku pihak swasta dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," terang Budi.
Keterangan dari pihak keluarga dan saksi terkait sangat dibutuhkan oleh penyidik guna memastikan kebenaran transaksi rasuah tersebut.
"Tentu saksi-saksi yang dipanggil dimintai keterangan untuk memberikan penjelasan, mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4.
Sementara, itu, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (nad/asw)