Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, kehadirannya menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Geisz memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB. Namun, KPK belum mengungkap materi yang didalami dari pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tersebut. Selain Geisz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sahdat Ginting. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menyampaikan informasi mengenai kehadiran maupun agenda pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penyidik menduga perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas usaha batu bara.
KPK menyebut gratifikasi diberikan berdasarkan jumlah produksi atau penjualan batu bara dalam satuan per metrik ton. Dana tersebut disebut mengalir kepada Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Rita bermula dari suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin usaha pertambangan batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada 2018. Rita dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Meski telah divonis, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Geisz Chalifah, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. (RAI)