JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem Anwar Makarim membantah, menyebut kasusnya tidak murni persoalan hukum, melainkan hasil dari rekayasa pihak-pihak yang diyakini dendam atas kebijakannya saat menjadi menteri.
Nadiem mengatakan, berbagai upaya yang ia lakukan seperti membenahi tata kelola administrasi pendidikan termasuk digitalisasi, telah menutup celah korupsi di kementeriannya.
Dalam sidang tersebut, Nadiem yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 September 2025 ini menegaskan 4 unsur dakwaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, sehingga katanya, secara hukum ia wajib dibebaskan.
"Ironi terbesarnya itu adalah saya berjuang melawan korupsi selama 5 tahun menjadi menteri, dan sekarang saya di sini dikorbankan sebagai orang yang dituduh korupsi. Sungguh begitu miris untuk saya," ujar mantan Mendikbudristek ini, di PN Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Nadiem membantah seluruh tuduhan sejak sidang eksepsi, ia menegaskan tidak menerima sepeserpun uang dari pengadaan Chromebook yang dipersoalkan jaksa. Ia juga menyatakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kejanggalan dalam pengadaan tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, "Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," pungkas Nadiem. (NAD)