JAKARTA, AFU.ID — Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan penangguhan penahanan setelah keduanya ditahan penyidik dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini kooperatif menjalani proses hukum sehingga tidak ada alasan mendesak untuk dilakukan penahanan.
“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Refly di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).
Menurut Refly, kedua kliennya tidak pernah menunjukkan niat melarikan diri dan selama proses hukum menjalani wajib lapor.
“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor,” ujarnya.
Ia juga menilai penahanan tersebut berlebihan karena pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan.
“Pelimpahan pada kejaksaan tinggal nanti hari Senin saja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan,” kata Refly.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah dibawa penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya tiba sekitar pukul 17.55 WIB.
Tim hukum menyebut Roy Suryo diamankan penyidik pada Jumat pagi usai kegiatan di Bandung. Sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik Polda Metro Jaya kini menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. (RHU)