Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa kembali perkara kliennya ke persidangan setelah dinyatakan batal demi hukum tidak dapat diterima, karena perkara tersebut dianggap tidak pernah ada. Abdullah menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah dibacakan harus dipegang sebagai dasar untuk langkah selanjutnya dan mengajak JPU untuk mengajukan banding jika merasa keberatan terhadap keputusan tersebut, sambil menekankan kesiapan Dokter Tifa untuk menghadapi proses hukum yang sesuai.
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (Kanan). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mempersoalkan langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang kembali membawa perkara kliennya ke persidangan setelah putusan sebelumnya menyatakan perkara tersebut batal demi hukum. Abdullah menilai istilah batal demi hukum tidak bisa dimaknai sebagai perkara yang masih ada dan tinggal diperbaiki.
Menurutnya, putusan tersebut membuat perkara dianggap tidak pernah ada sehingga tidak tepat jika jaksa hanya melakukan perbaikan terhadap dokumen perkara. "Perbaikan mau jadi apa? Hukum ini, karena batal demi hukum itu artinya sudah dianggap tidak ada," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Ia mengibaratkan perkara yang telah batal demi hukum seperti pohon yang sudah dicabut hingga ke akarnya.
Karena itu, menurut dia, tidak ada lagi bagian dari perkara tersebut yang sekadar dapat diperbaiki. "Seperti pohon itu sudah tercabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Kalau diperbaiki itu yang memang rusak. Ini tidak ada," ujarnya. Abdullah menegaskan pihaknya berpegang pada amar putusan pengadilan yang sebelumnya telah dibacakan hakim.
Menurut dia, terdapat ketentuan yang menjadi dasar langkah lanjutan dalam perkara tersebut, tetapi ketentuan itu tidak tercantum dalam amar putusan. "Putusan pengadilan itu yang harus dipegang untuk langkah-langkah selanjutnya," katanya. Ia juga menyoroti Pasal 75 ayat (4) yang disebut digunakan sebagai dasar oleh JPU. Abdullah menyatakan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan yang diterima pihaknya.
"Amar putusan tidak menyebutkan Pasal 75 ayat (4), tapi digunakan oleh JPU," ujarnya. Menurut Abdullah, hakim justru memberikan ruang bagi pihak jaksa untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut. Ia kemudian menunjuk ketentuan Pasal 206 sebagai jalur yang dapat ditempuh. "Kalau JPU menganggap bahwa perkara ini masih layak untuk disidangkan, maka perkara ini dibawa ke atas, ke banding," katanya.
Abdullah menegaskan pihaknya tidak akan menghindari proses hukum apabila JPU memilih mengajukan banding. Ia justru mempersilakan jaksa menempuh mekanisme hukum tersebut jika merasa keberatan terhadap putusan pengadilan. "Kalau memang JPU mau banding, ya sudah, mari kita jalankan itu. Kami siap," tegasnya.
Menurut Abdullah, persoalan yang dipermasalahkan pihaknya bukan soal ketakutan menghadapi proses hukum. Ia memastikan Dokter Tifa siap menghadapi proses hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa Dokter Tifa sedang berusaha menghindari persidangan setelah perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
"Apakah Dokter Tifa dengan ini takut atau mau lari dan sebagainya? Tidak," kata Abdullah. Abdullah juga mengklaim pihaknya telah mempelajari kembali dokumen yang digunakan dalam proses hukum terbaru terhadap Dokter Tifa. Menurut dia, perubahan yang dilakukan disebut hanya bersifat administratif atau cosmetic edit, bukan perubahan terhadap substansi perkara.
"Setelah kami pelajari, ternyata itu terjadi hanya sekadar cosmetic edit. Hanya memperbaiki teks-teksnya, tidak memperbaiki substansi," ujarnya. Karena itu, Abdullah kembali menegaskan posisi hukum pihaknya. Jika JPU ingin membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya, ia mempersilakan mekanisme banding ditempuh. "Pasal 75 ayat (2) dan (3), atau Pasal 206, silakan. Kalau memang JPU mau lanjut lagi ke banding, banding. Kami siap," pungkasnya. (FAD)