AFU.id

Kuasa Hukum Dokter Tifa: Batal Demi Hukum Bukan untuk Diperbaiki, Kalau Mau Lanjut Silakan Banding

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menegaskan bahwa langkah jaksa penuntut umum (JPU) untuk membawa kembali perkara kliennya ke persidangan setelah dinyatakan batal demi hukum tidak dapat diterima, karena perkara tersebut dianggap tidak pernah ada. Abdullah menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah dibacakan harus dipegang sebagai dasar untuk langkah selanjutnya dan mengajak JPU untuk mengajukan banding jika merasa keberatan terhadap keputusan tersebut, sambil menekankan kesiapan Dokter Tifa untuk menghadapi proses hukum yang sesuai.

Kuasa Hukum Dokter Tifa: Batal Demi Hukum Bukan untuk Diperbaiki, Kalau Mau Lanjut Silakan Banding
Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri (Kanan). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Siap Hadapi Jika Jaksa Banding

Abdullah menegaskan pihaknya tidak akan menghindari proses hukum apabila JPU memilih mengajukan banding. Ia justru mempersilakan jaksa menempuh mekanisme hukum tersebut jika merasa keberatan terhadap putusan pengadilan. "Kalau memang JPU mau banding, ya sudah, mari kita jalankan itu. Kami siap," tegasnya.

Menurut Abdullah, persoalan yang dipermasalahkan pihaknya bukan soal ketakutan menghadapi proses hukum. Ia memastikan Dokter Tifa siap menghadapi proses hukum sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai. Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa Dokter Tifa sedang berusaha menghindari persidangan setelah perkara sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

"Apakah Dokter Tifa dengan ini takut atau mau lari dan sebagainya? Tidak," kata Abdullah. Abdullah juga mengklaim pihaknya telah mempelajari kembali dokumen yang digunakan dalam proses hukum terbaru terhadap Dokter Tifa. Menurut dia, perubahan yang dilakukan disebut hanya bersifat administratif atau cosmetic edit, bukan perubahan terhadap substansi perkara.

"Setelah kami pelajari, ternyata itu terjadi hanya sekadar cosmetic edit. Hanya memperbaiki teks-teksnya, tidak memperbaiki substansi," ujarnya. Karena itu, Abdullah kembali menegaskan posisi hukum pihaknya. Jika JPU ingin membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya, ia mempersilakan mekanisme banding ditempuh. "Pasal 75 ayat (2) dan (3), atau Pasal 206, silakan. Kalau memang JPU mau lanjut lagi ke banding, banding. Kami siap," pungkasnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi