AFU.id

Usai Dikecam Publik, Ini Alasan Komnas Perempuan Tarik Ucapan soal Definisi Penyiksaan Tersangka Taufik Hidayat

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf atas pernyataan yang menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Setelah mendapat kritik publik, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus tersebut adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem dan memenuhi unsur penganiayaan berat, serta menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan hak-hak korban. Proses hukum terhadap pelaku, Taufik Hidayat, terus berjalan dengan harapan mendapatkan hukuman maksimal, sementara kondisi kesehatan korban dilaporkan menunjukkan perbaikan.

Usai Dikecam Publik, Ini Alasan Komnas Perempuan Tarik Ucapan soal Definisi Penyiksaan Tersangka Taufik Hidayat
Komnas Perempuan Terima Audiensi Fair Labor Association (Foto:Website/KomnasPerempuan.go.id)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi