JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR berusia 29 tahun di Bandung belum termasuk kategori penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026). Ia mengatakan, Komnas Perempuan menyadari besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, sehingga pihaknya merasa perlu menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada (26/6/2026) lalu.
Pernyataan yang dimaksud sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Sondang menjelaskan, kasus YTR belum bisa dilihat sebagai kasus penyiksaan sesuai definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan, karena konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan luar biasa demi tujuan tertentu, serta adanya keterlibatan negara.
Setelah pernyataan tersebut menuai sorotan publik, Ratna menegaskan kasus YTR tetap merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. "Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya," ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, penjelasan Komnas Perempuan dalam konferensi pers sebelumnya disampaikan khusus dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat atau pejabat negara, atau aktor nonnegara yang bertindak atas suruhan maupun pembiaran negara. Ia menegaskan, penjelasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Komnas Perempuan menyebut, kasus ini berdampak pada penderitaan luar biasa serta disabilitas permanen pada korban, di samping penderitaan fisik, psikologis, dan kerugian ekonomi yang mendalam. Lembaga ini menegaskan, fokus utamanya sejak awal tidak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, serta mendukung proses penegakan hukum yang berujung pada keadilan bagi YTR.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban selama masa penyekapan, yang saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Lembaga ini juga mencatat pelaku, Taufik Hidayat, memiliki rekam jejak sebagai residivis dalam kasus kekerasan serupa.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban dan berbasis pemahaman trauma, antara lain dengan menjaga privasi dan kerahasiaan korban, tidak menyalahkan korban, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai di setiap tahap proses hukum. Lembaga ini juga meminta agar seluruh hak korban, mulai dari pemulihan medis, psikologis, ekonomi, hingga perlindungan selama proses hukum berlangsung, dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Adapun sebagai informasi, proses hukum terhadap pelaku, Taufik Hidayat, terus berjalan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, pihaknya akan mengupayakan hukuman maksimal bagi Taufik melalui jeratan pasal berlapis, mengingat kondisi korban yang dinilai cukup memprihatinkan. Di sisi lain, kondisi kesehatan YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini sudah mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk secara mandiri.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung dr Fitra Hergyana mengungkapkan, luka fisik korban sudah menunjukkan perbaikan, sementara kondisi psikisnya juga membaik. Menurutnya, korban memang masih berbicara terbatas karena masih dalam masa pemulihan. Meski kondisinya membaik, tim medis belum menjadwalkan tindakan operasi terhadap korban. Fitra menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi umum korban terlebih dahulu hingga stabil, sebelum langkah medis lanjutan dapat dilakukan (NAD)