JAKARTA, AFU.ID – Komnas Perempuan mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Komnas Perempuan menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penganiayaan. Polisi diminta menelusuri seluruh bentuk kekerasan yang diduga dialami korban selama berada dalam relasi dengan tersangka.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut menunjukkan kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih berat dan berlapis. “Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” kata Sondang dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas Perempuan, YTT diduga mengalami penyekapan dalam waktu panjang dan isolasi sosial. Korban juga diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kemungkinan kekerasan seksual. Karena itu, Komnas Perempuan meminta penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan alat bukti.
Sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi digunakan antara lain pasal perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat berencana dan berlanjut, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan kasus YTT tidak boleh dipandang sebagai persoalan hubungan asmara biasa.
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal. “Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban,” kata Maria. Maria menyebut kekerasan yang dialami korban memperlihatkan pola kontrol dan penguasaan dalam relasi. “Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga menolak narasi yang meromantisasi kasus tersebut, seperti menyebutnya sebagai cinta yang berakhir tragis. Narasi seperti itu dinilai dapat mengaburkan dugaan kekerasan yang dialami korban. Menurut Komnas Perempuan, kekerasan dalam relasi personal kerap berkembang secara bertahap.
Polanya dapat dimulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Komnas Perempuan mencatat kekerasan dalam pacaran masih menjadi salah satu pola kekerasan berbasis gender yang konsisten terjadi. Berdasarkan Catatan Tahunan 2025, lembaga itu menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.
Selain mendorong pasal berlapis, Komnas Perempuan meminta negara memastikan pemulihan YTT secara menyeluruh. Pemulihan itu mencakup layanan medis, psikologis, konseling, perlindungan, dan pendampingan hukum. Sondang mengatakan, penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Hak korban untuk pulih juga harus menjadi bagian utama dari proses hukum.
“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban,” kata Sondang. Ia menegaskan keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari pemulihan yang diterima korban. “Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga mendorong pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memastikan keamanan dan pendampingan bagi korban. Di sisi lain, masyarakat dan media diminta tidak menyebarkan identitas korban serta tidak menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Taufik sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan pelaku atas nama Taufik Hidayat,” kata Hendra, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan sebelumnya menyebut Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan beserta penyekapan,” kata Rudi. YTT ditemukan dalam kondisi luka berat setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mulai mengaku mengalami penyekapan dan penyiksaan berulang setelah sadar dan mampu berkomunikasi secara terbatas. (FAD)