JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat melimpahkan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan tahap pertama dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (21/7/2026). Berkas tersebut akan diteliti untuk memastikan kelengkapan unsur formil dan materiil perkara. Hingga kini, jaksa belum menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah merampungkan pemberkasan secara administratif. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat. “Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, penyidik melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” ujar Hendra di Bandung. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melengkapi berbagai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Polda Jawa Barat juga telah menggelar rekonstruksi perkara di Mapolda Jawa Barat pada 2 Juli 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik memperagakan 21 adegan yang berpusat pada tiga lokasi kejadian utama. Rekonstruksi ini menggambarkan rangkaian kekerasan yang diduga menyebabkan korban mengalami luka serius. Hendra menyebut hasil rekonstruksi digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum serta unsur pasal yang dikenakan kepada tersangka.
Kasus ini terungkap setelah keluarga menemukan YTR dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban disebut sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun. Penyidikan awal menyebut dugaan penyekapan dan kekerasan berlangsung sejak 2024 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta hambatan dalam berjalan.
Kejati Jawa Barat sebelumnya telah membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa untuk mengawal penanganan perkara ini. Jaksa akan menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau masih perlu dikembalikan kepada penyidik. Penyerahan tersangka beserta barang bukti baru dapat dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat selama proses hukum berlangsung. (RHU)