JAKARTA, AFU.ID — Divisi Hubungan Internasional Polri memulangkan Michael Steven, pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael merupakan tersangka dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Michael ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan NCB Interpol Indonesia. Red notice atas nama Michael sebelumnya diterbitkan pada 19 September 2025.
Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. Serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada Sabtu (20/6/2026), sebelum Michael tiba di Indonesia pada Minggu.
Michael selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penyidik akan melanjutkan proses hukum atas perkara yang menjeratnya.
“Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Untung dalam keterangan, Senin.
Sebelumnya, Polri menyatakan masih memburu sejumlah buronan perkara sektor jasa keuangan, termasuk pemilik Wanaartha Life Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka. Pemulangan Michael menjadi salah satu proses ekstradisi buronan kasus keuangan yang dilakukan Indonesia pada tahun ini. (RHU)