JAKARTA, AFU.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta maaf atas polemik pernyataannya terkait kasus kekerasan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Komnas Perempuan menegaskan kekerasan yang dialami YTR tetap merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan pernyataan lembaganya pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional Jumat disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention against Torture (CAT).
“Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Ratna dalam keterangannya, Minggu, (28/6/2026).
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kasus YTR belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi CAT. Penjelasan itu memicu polemik karena publik menilai pernyataan tersebut berpotensi mengurangi tingkat kekejaman yang dialami korban. Komnas Perempuan menegaskan penjelasan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami YTR.
Menurut lembaga itu, tindakan terhadap YTR memenuhi unsur penganiayaan berat berdasarkan hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat, kekerasan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat penderitaan dan kekejaman yang dialami korban.
Kasus ini berdampak pada penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi yang besar bagi YTR. Komnas Perempuan menyebut korban mengalami disabilitas permanen sehingga membutuhkan pemulihan medis, psikologis, sosial, dan ekonomi dalam jangka panjang.
Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses perkara berjalan dengan perspektif korban. Penyidikan didorong tidak berhenti pada dugaan penganiayaan berat, tetapi turut mendalami kemungkinan kekerasan berlapis, termasuk dugaan kekerasan seksual selama korban mengalami penyekapan.
YTR sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis di Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih tiga tahun. Perkara itu kini ditangani Polda Jawa Barat, sementara terduga pelaku berinisial TH telah diamankan.
Komnas Perempuan meminta pemerintah daerah, rumah sakit, pendamping, aparat penegak hukum, serta masyarakat memastikan pemulihan korban berjalan berkelanjutan. Lembaga itu juga menyerukan agar media dan publik tidak menyebarkan identitas lengkap, foto, maupun narasi yang dapat memperburuk kondisi korban.
Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan asmara. Peristiwa tersebut, menurut lembaga itu, menunjukkan pola kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang melibatkan kontrol, isolasi, perampasan kebebasan, dan kekerasan sistematis terhadap korban. (RHU)