Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memulangkan buronan kasus penyedia sabu-sabu bernama Andre Fernando alias Charlie alias "The Doctor" pada Senin malam, 6 April 2026. Tersangka tersebut kini langsung menjalani pemeriksaan intensif setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Tersangka diketahui menduduki posisi penting dalam peta peredaran obat terlarang di tanah air. Ia bertindak sebagai penyuplai utama untuk sejumlah jaringan pengedar narkotika berskala besar yang beroperasi di beberapa wilayah.
"Andre alias 'The Doctor' merupakan penyuplai dari dua jaringan yang ada di Indonesia. Yang pertama jaringan NTB yang sudah kita tangkap, Koko Erwin, dan kedua jaringan dari White Rabbit di PIK maupun di Gatot Subroto," terang Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leuleury.
Operasi penangkapan terhadap tersangka yang telah menetap di Malaysia sejak 2024 itu berlangsung pada Minggu sore, 5 April 2026. Langkah penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama secara internasional antara pihak kepolisian Indonesia dan Interpol.
"Tidak ada perlawanan, tetapi kita berkoordinasi juga dengan Interpol. Jadi, mereka yang melakukan penindakan di Malaysia, penangkapannya dilakukan kemarin sore di sebuah apartemen di Penang," jelas Kevin.
Dari lokasi penggerebekan di apartemen tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa telepon seluler dan sebuah tas. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas dan mengejar para aktor di balik jaringan narkotika secara menyeluruh.
"Jadi, dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kita mulai membangun ataupun kita menangkap jaringan dari bawah sampai ke atas. Jadi, mulai dari hulu sampai ke hilir," tegasnya. (nad/asw)