JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 86,386 kilogram bersama 5.171 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menyeret enam orang tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026). Dari titik ini, polisi menyita empat kotak berisi barang bukti sabu dan pil ekstasi, sebuah telepon genggam, serta satu unit kapal boat mesin dompeng.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap satu tersangka perempuan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu, 1 Agustus kemarin. Dari tangannya, polisi menyita telepon genggam, buku tabungan, dan kartu identitas. Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi turut memasukkan dua nama ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Masing-Masing Tersangka
Rantai peredaran ini bermula dari seorang nelayan bernama Irham, warga Desa Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang berperan sebagai kurir pengambil barang di pesisir sungai. Irham ditangkap di Pesisir Sungai Pekaitan, Rabu 29 Juli sore, bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, dan satu unit kapal boat mesin dompeng miliknya.
Di atas Irham dalam struktur jaringan ini, ada Amat Raya, pria kelahiran Sungai Besar, 24 Maret 1988, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Amat Raya berperan memberikan instruksi kepada Irham untuk mengambil barang di pesisir sungai tersebut. Ia ditangkap pada hari yang sama di Pesisir Sungai Rokan, bersama dua tersangka lain.
Kedua tersangka yang ditangkap bersama Amat Raya adalah Suryaman Hadi Wijaya, mahasiswa kelahiran Bandar Lampung, 10 Desember 1991, warga Pekanbaru, dan Thoriq Muzakkisyah, mahasiswa kelahiran Pekanbaru, 17 April 2003, warga Kabupaten Kampar. Keduanya berperan membawa barang yang diduga narkotika dari Rokan Hilir menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Rantai berlanjut ke Palembang, tempat Yohanes Nero Sandra, pria kelahiran Sei Bati Karimun, 14 Desember 1993, yang berstatus tidak bekerja, berperan menerima dan mengambil barang kiriman tersebut. Ia ditangkap di sebuah hotel di kota itu, Jumat 31 Juli.
Sementara itu, Meliasari, perempuan kelahiran Bogor, 10 Mei 1985, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, berperan membantu Yohanes dalam menjalankan aksinya. Meliasari menjadi tersangka terakhir yang diamankan, yakni di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu 1 Agustus.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi turut memasukkan dua nama ke dalam DPO, yakni Punay dan Bos Aeng. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali yang memberikan perintah kepada sejumlah tersangka dalam proses pengiriman narkotika tersebut. (NAD)