JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pihak. Penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang yang berasal dari pihak yayasan dan perusahaan swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap FD dari Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY yang merupakan staf finance PT SGI. "Saksi pertama yaitu FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selalu Ketua Yayasan BDM dan RDRY selaku Staf Finance PT SGI," kata Anang dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. "Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, vendor, hingga yayasan. Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Dugaan penyimpangan yang diusut mencakup pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG. Selain tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU.
Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Status hukum Kolonel BU hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung. Penyidik masih melanjutkan pengusutan terhadap perkara utama dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG. (FAD)