JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan mengubah sistem pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Diketahui, rapat tersebut membahas rancangan rencana kerja dan anggaran (RKA K/L) serta evaluasi pagu indikatif untuk anggaran tahun 2027. Rapat tersebut dilakukan oleh DPR bersama dengan Kepala BGN, Nanik S Deyang.
Dalam hal ini, Arumsari menjelaskan sistem insentif saat ini menggunakan mekanisme flat dengan besaran Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG tanpa memperhitungkan perbedaan jumlah siswa yang mereka layani. Mulai sekarang katanya, besaran insentif tersebut akan diubah dan tidak lagi ditetapkan secara merata.
"Kami harapkan nanti insentifnya enggak flat Rp6 juta semua," ujar Arumsari usai rapat bersama komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan setiap SPPG akan menerima insentif dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah penerima manfaat yang mereka layani setiap harinya.
Sebelumnya, penetapan insentif bagi SPPG dilakukan dengan perhitungan yang sama rata tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas produksi dan jumlah makanan yang diproduksi oleh masing-masing unit. Situasi ini mengartikan SPPG yang melayani banyak siswa akan menerima insentif yang sama dengan SPPG yang melayani lebih sedikit siswa.
Arumsari menerangkan model pemberian insentif juga akan mengalami perubahan struktur. Sebelum menerima insentif, SPPG harus terlebih dahulu menunjukkan kemampuannya menghasilkan makanan yang memenuhi standar kualitas tertentu. Standar tersebut mencakup kualitas nilai gizi, keamanan pangan, dan ketahanan pangan yang terpenuhi.
"Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi. Jadi kita akan bikin beberapa composite untuk penilaian supaya enggak sekedar 'Oh, pokoknya aku mau masak segini, ya segitu dananya'," jelasnya.
BGN akan menyusun kerangka penilaian yang terdiri dari beberapa komponen evaluasi. Komponen pertama adalah standar kualitas makanan yang meliputi nilai gizi dan kesesuaian dengan panduan gizi seimbang. Komponen kedua adalah keamanan dan higienitas dalam proses produksi makanan. Komponen ketiga adalah keberlanjutan sumber bahan baku yang digunakan dalam produksi.
Perubahan sistem insentif ini akan diberlakukan setelah BGN menyelesaikan penyusunan panduan teknis pelaksanaan. Panduan tersebut akan memuat penjelasan detail mengenai cara penghitungan insentif baru, kriteria penilaian yang akan digunakan, dan mekanisme verifikasi di lapangan. (NAD)