AFU.id

Peran 6 Tersangka dalam Pusaran Korupsi MBG, Terbaru Ada Glory Harimas Sihombing!

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah. Terbaru, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam.

Peran 6 Tersangka dalam Pusaran Korupsi MBG, Terbaru Ada Glory Harimas Sihombing!
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program MBG, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Kejagung RI)

4. Asep Yusuf Somantri (Swasta - Orang Dekat Sony Sonjaya)

Bertindak sebagai operator lapangan yang menggunakan akses khusus dari Sony Sonjaya untuk mengintervensi tim verifikator. Ia memanipulasi portal kemitraan guna membatalkan pendaftaran SPPG sah, mendaftarkan SPPG baru secara ilegal dalam portal yang telah ditutup, dan menyetorkan uang komisi kepada Sony Sonjaya.

5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal/PT YAT)

Bertindak sebagai penyedia unit motor listrik merek Emmo untuk BGN. Ia mengamankan proyek bernilai triliunan rupiah melalui kolusi dengan Lodewyk Pusung sebelum lelang resmi. Termasuk menggelembungkan harga unit dan melompati syarat administrasi karena perusahaannya tak mempunyai jaringan diler resmi.

6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review/ IFSR)

Menggunakan kedekatan personal dengan Dadan Hindayana untuk menguasai titik dapur SPPG di bawah bendera Yayasan IFSR. Ia bertindak sebagai broker yang memperjualbelikan titik dapur kepada operator swasta seharga Rp100 juta per lokasi. Termasuk mengurus pemulihan (rollback) status SPPG bermasalah dan menyuap Dadan Hindayana secara berkala.

Garis Waktu Pengungkapan dan Tindakan Hukum

Pengungkapan skandal korupsi tata kelola program MBG berlangsung cepat, melalui serangkaian tindakan penegakan hukum sepanjang pertengahan 2026. Perkembangan kasus ini pun memicu ketegangan kelembagaan dan koordinasi lintas aparat penegak hukum.

  • 29 Mei 2026: Jampidsus Kejagung RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026;

  • 2 Juni 2026: Menyusul penggeledahan kantor pusat BGN oleh penyidik Kejagung RI, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan pimpinan BGN. Nanik Sudaryati Deyang dilantik sebagai Kepala BGN yang baru untuk memimpin restrukturisasi;

  • 3 Juni 2026: Kejagung RI secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI;

  • 6 Juni 2026: Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka keempat atas perannya dalam memanipulasi portal kemitraan dan menyuap Sony Sonjaya;

  • 8 Juni 2026: Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejagung RI guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dengan menyertakan daftar awal berisi 26 nama tokoh penting;

  • 12 Juni 2026: Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka kelima setelah penyidik menemukan bukti kolusi pra-tender dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik BGN;

  • 15 Juni 2026: Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek pengadaan di BGN;

  • 17 Juni 2026: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghentikan sementara penyelidikan internalnya atas kasus MBG demi menghormati penyidikan Kejagung RI yang telah melangkah ke tahap upaya paksa dan penahanan. Lembaga antirasuah Indonesia mempercayakan proses penuntutan kepada Kejagung RI, namun tetap melakukan pemantauan berkala;

  • 18 Juni 2026: Kejagung RI menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam. Pada hari yang sama, pemeriksaan lanjutan terhadap Sony Sonjaya mengungkap perluasan daftar usulan titik dapur menjadi 41 nama dan laporan proyek fiktif pengadaan CCTV senilai Rp300 miliar. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi