JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2026.
Permohonan praperadilan itu tercatat dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, (29/6/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak. Dalam gugatannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan tindakan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya sebagai tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Lodewyk juga memohon agar seluruh surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lodewyk turut meminta hakim menyatakan penyidikan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026 tidak sah, baik untuk sangkaan primer maupun subsider.
Menurut permohonannya, seluruh proses penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dijadikan landasan penegakan hukum terhadap dirinya. Selain meminta status tersangkanya dibatalkan, Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan menghentikan penyidikan, membebaskannya dari rumah tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya, dan menyatakan seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangkanya tidak sah. “Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” tulis petitum tersebut.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain Lodewyk, turut ditetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, wakilnya Sony Sonjaya, serta tiga pihak lain dari unsur swasta dan yayasan. Para tersangka berperan dalam pelolosan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan para tersangka juga mengintervensi penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan lapangan dan disertai dugaan mark up harga yang berujung pada potensi kerugian dalam pelaksanaan program MBG. (RAI)