JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk meminta hakim membatalkan status tersangka sekaligus menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai seluruh tindakan hukum terhadap kliennya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Tim hukum juga meminta sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, perintah penahanan, serta perpanjangan penahanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis (27/07/26).
Selain membatalkan status tersangka, Lodewyk meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan dirinya. Ia juga meminta dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memperoleh pemulihan seluruh hak hukumnya. Permohonan tersebut diajukan dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya upaya paksa dan penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk dan siap menghadapi gugatan tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tim penyidik akan menjawab seluruh keberatan yang disampaikan pihak pemohon di persidangan. Kejagung belum menyampaikan jawaban terperinci terhadap dalil yang dibacakan dalam sidang praperadilan.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola MBG pada 2025–2026, termasuk pengadaan barang yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark-up. Pengadaan yang disorot meliputi puluhan ribu motor listrik, sepatu, tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi nilai akhirnya belum dicantumkan dalam pengumuman penetapan tersangka. Lodewyk masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nasib status tersangka dan penahanannya kini menunggu putusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan. (RHU)