JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Pengadaan itu menjadi salah satu bagian dari perkara yang menyeret tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dugaan mark up terjadi pada sejumlah pengadaan barang. Barang itu mencakup sepeda motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Salah satu pengadaan terbesar adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Kejagung menyebut pengadaan tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Kejagung juga menduga vendor pelaksana tidak memenuhi syarat. Vendor disebut tidak memiliki jaringan diler atau bengkel aktif yang memadai untuk pelaksanaan pengadaan tersebut.
Selain pengadaan barang, penyidik menemukan dugaan penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Yayasan itu disebut menjadi sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Kejaksaan Agung menindak semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi program MBG. Ia menilai dana program prioritas itu harus dikawal agar tidak menjadi bancakan oknum.
“Harus kita dukung bersama, kita jaga, kita kawal supaya dana-dananya jangan bocor,” kata Soedeson di Jakarta, Rabu.
Kasus ini membuat tata kelola MBG masuk fase paling serius sejak program berjalan. Dugaan mark up barang dan yayasan terafiliasi menunjukkan masalah tidak hanya berada pada pelaksanaan di dapur, tetapi juga pada rantai pengadaan dan penunjukan mitra.
Kejagung menahan tiga tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri kerugian negara dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan maupun pengelolaan mitra MBG. (RHU)