JAKARTA, AFU.ID – Rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) pada produk rokok mendapat sorotan. Kebijakan yang didorong Kementerian Kesehatan melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal hingga 42 persen. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai penyeragaman kemasan justru dapat membuat konsumen kesulitan membedakan produk rokok legal dan ilegal yang beredar di pasaran.
Aturan tersebut mengatur kemasan rokok menggunakan warna yang sama, yakni Pantone 448C. Merek produk tetap dicantumkan, tetapi tampilan kemasan akan dibuat seragam. Menurut Herman, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih jauh karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga industri hasil tembakau, tenaga kerja, penerimaan negara, hingga pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Percuma saja melarang yang legal, menaikkan yang ilegal. Nanti ekonominya tidak tercapai, sasaran untuk bisa menahan tumbuhnya ataupun para perokok muda itu juga tidak tercapai. Akhirnya semuanya tidak tercapai," ujar Herman di Jakarta, Senin (3/8/2026). Herman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah semestinya berfokus pada pengaturan jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan menyeragamkan kemasan produk.
Ia menilai penerapan kemasan polos dapat membuat konsumen beralih ke produk ilegal. Dalam perkiraannya, peredaran rokok ilegal bisa meningkat hingga 42 persen apabila kebijakan tersebut diterapkan. Kondisi itu dinilai berpotensi menyulitkan penegakan hukum karena produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan secara kasatmata dari kemasannya.
Selain persoalan rokok ilegal, Herman menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap industri hasil tembakau. Industri tersebut disebut menyerap sekitar 1,2 juta tenaga kerja dan turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ia meminta Kementerian Kesehatan memperhitungkan dampak ekonomi dari regulasi yang dibuat, termasuk kemungkinan berkurangnya penerimaan negara dan lapangan pekerjaan.
"Nah, kalau ini yang terjadi tanggung jawab moralnya Kementerian Kesehatan untuk bisa meningkatkan pendapatan negara. Untuk bisa meningkatkan lapangan pekerjaan akibat kebijakan regulasinya kementerian. Ada enggak cara untuk mengkonversi?" tegas Herman. Herman juga meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan secara sektoral.
Menurut dia, upaya melindungi kesehatan masyarakat tetap dapat dilakukan tanpa mengatur sektor industri yang berada di luar kewenangan utama Kementerian Kesehatan. "Bagaimana kita menjaga usia remaja dari bahaya kesehatan akibat rokok, iya silakan itu tugas Kementerian Kesehatan. Tetapi bukan kemudian mengatur sektor industrialisasi, sektor hulu, atau mengatur para petani tembakau," terang Herman.
Sorotan serupa datang dari Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS. Ia menilai pengetatan aturan terhadap industri hasil tembakau berpotensi menekan keberlangsungan pekerjaan buruh. Menurutnya, dampak terhadap pekerja harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menerapkan aturan baru.
"Kalau aturan terus diketatkan tapi hasilnya tidak ada, buruh jadi korban. Kita membuat satu kebijakan di mana kita tidak pernah pikirkan orang kecil jadi korban, petani, dan buruh," imbuh Sudarto. Sudarto meminta pemerintah mempertimbangkan moratorium terhadap kebijakan yang dinilai dapat menambah tekanan bagi industri hasil tembakau. Ia menilai kondisi industri akan berpengaruh langsung terhadap pendapatan pekerja.
Jika produksi rokok menurun akibat tekanan regulasi dan kondisi pasar, pendapatan buruh juga berpotensi ikut terdampak. Situasi tersebut bahkan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. "Kalau barang yang dibuat merosot otomatis upah yang diterima pun juga merosot. Jadi dari turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) ini harus dialami oleh pekerja," pungkas Sudarto. (FAD)