Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Gara-Gara Komentar Inul Daratista Soal Honor Macet di ANTV, Utang Grup Bakrie Dikulik Netizen
Bagikan:
Penulis: Agung Riyadi
Ringkasan Berita
Penyanyi Inul Daratista mengungkapkan kekecewaannya terkait honor yang belum dibayar oleh ANTV, yang memicu perbincangan publik mengenai utang Grup Bakrie, pemilik ANTV. Komentar tersebut membuka kembali isu lama terkait masalah keuangan dan utang besar yang melibatkan grup media ini, termasuk kasus gagal bayar yang telah terjadi sebelumnya. Reaksi netizen yang mempertanyakan manajemen utang Grup Bakrie semakin memanas setelah mantan manajer Olga Syahputra juga mengungkapkan tunggakan honor, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar isu individu, melainkan refleksi lebih luas tentang krisis keuangan di industri hiburan Indonesia.
Suasana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VIVA Grup (ANTARA)
Sentimen Berita
100% sumber condong ke netral
Kiri0%
Netral100%
Kanan0%
JAKARTA, AFU.ID - Ungkapan kekecewaan penyanyi dangdut Inul Daratista mengenai honor tampilnya yang belum dilunasi oleh stasiun televisi ANTV mendadak menjadi pemantik diskusi hangat publik. Tidak sekadar membedah dapur internal industri hiburan Tanah Air, curahan hati sang pedangdut di media sosial justru membuka kembali memori publik akan rekam jejak panjang krisis keuangan dan tumpukan utang konglomerasi Grup Bakrie.
Sebelumnya, Inul Daratista secara terbuka mengungkapkan, pihak ANTV—stasiun televisi di bawah naungan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)—masih menunggak pembayaran honor dirinya dan sang suami, Adam Suseno, hingga mencapai angka miliaran rupiah. Tunggakan tersebut mencakup penampilannya di program populer Pesbukers serta perannya sebagai pembawa acara utama di program Rumah Idaman.
Inul juga membandingkan kepatuhan pembayaran ANTV dengan stasiun TV swasta lain yang dinilainya jauh lebih disiplin. "Yang disiplin dan rapi tuh Indosiar grup sama MNCTV grup sama TransTV grup, yang kampret cuma ANTV, masih miliaran durung dibayar, tapi yang punya masih lenggang kangkung, nagihnya ke mana," tulis Inul di akun Instagram pribadinya.
Aksi berani Inul ini terpicu oleh langkah mantan manajer almarhum Olga Syahputra, Vera Zanobia (Mak Vera), yang lebih dulu menyuarakan tunggakan honor sebesar Rp948 juta ditambah Rp13 juta sejak 2017 yang tak kunjung dilunasi stasiun TV terkait. Keberanian mereka mengekspos fenomena ini kemudian diikuti oleh figur publik lainnya, seperti Baim Wong, hingga memicu reaksi luas netizen yang kembali mengulik riwayat keuangan induk perusahaan media tersebut.
"Melanjutkan postingan Inul soal utang ANTV, Bakrie itu dari dulu memang selalu punya masalah dengan utang. Sampai saham-saham mereka masuk blacklist beberapa asset management," cuit akun @JokoHQ dikutip Jumat (24/7/2026).
Akun yang sama kemudian menungkap kasus-kasus gagal bayar di Grup Bakrie. Soal kasus Lapindo Brantas misalnya, diulas utang dana talangan ke negara 773 Milyar kini membengkak menjadi lebih dari Rp2,2 triliun (termasuk bunga/denda) dengan status belum lunas.
Berikutnya diungkap juga soal gagal bayar Bakrie Life. Asuransi milik Grup Bakrie ini mengalami gagal bayar klaim polis Diamond Investa sebesar Rp400 miliar, sehingga izin usahanya dicabut OJK tahun 2016 dan dlikuidasi. "Sampai sekarang pengembalian dana nasabah masih belum clear," tulis @JokoHQ.
Dia juga menyoroti utang Grup VIVA (ANTV/TVOne). Utang restrukturisasi Rp11,1T via PKPU pembayaran jangka panjang disetujui akhir 2024. Kemudian utang emiten BUMI, BTEL, ELTY. Periode 2013-2014, kasus gagal bayar/obligasi yang berujung restrukturisasi masif via PKPU (konversi utang ke saham).
Dari empat hal yang diungkap itu, komentar soal utang VIVA mendapat sorotan. "4 tahun masbro… tiap hari kirim email baik2… tv 1… grup viva," ungkap akun @OphieMalinda. "Anehnya Masih aja ada yang mau ngutangin," sahut akun @bobizhar64.
Terkait utang Grup VIVA, pada awal 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap empat entitas utama grup media Bakrie yaitu PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) sebagai Induk Usaha/Termohon I, PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) sebagai Termohon II, PT Lativi Mediakarya (tvOne) sebagai Termohon III, dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), Induk Usaha ANTV sebagai Termohon IV.
Total kewajiban utang yang direstrukturisasi melalui proses PKPU tersebut mencapai Rp11,1 triliun, yang terdiri dari utang pinjaman sindikasi bank/lembaga keuangan asing dan domestik, obligasi, serta tagihan kreditur lainnya (termasuk Junior Facility Agreement dan Senior Facility Agreement senilai triliunan rupiah dari 12 kreditur luar negeri). Proses hukum ini berakhir damai setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) pada 8 November 2024, setelah disetujui 100% oleh kreditur separatis.
Melalui skema ini, VIVA Group memperoleh relaksasi perpanjangan tenor pembayaran bertahap jangka panjang 10–15 tahun serta konversi sebagian kecil utang menjadi saham (debt to equity swap). Dengan adanya putusan itu, pengawasan pengadilan resmi berakhir dan kendali operasional dikembalikan penuh kepada manajemen VIVA untuk melakukan efisiensi serta transformasi digital.
Terkait putusan tersebut, mengutip keterbukaan informasi, pihak Grup VIVA ketika itu mengatakan, terkait skema penyelesaian kewajiban dalam PKPU, secara garis besar terbagi atas penyelesaian secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap). "Dapat perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," tulis manajemen VIVA.
Manajemen menjelaskan, skema penyelesaian kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap) sampai dengan saat ini besarannya masih berkisar 2 % dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam PKPU. "Untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap," sebutnya.
Kasus Bakrie di Kasus Lahan Pertamina
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan di Grup Bakrie adalah kasus lama terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pelepasan aset tanah/bangunan milik PT Pertamina (Persero) yang melibatkan transaksi dengan anak usaha Bakrie, PT Bakrie Swasakti Utama (BSU). Dalam kasus ini yang menjadi sorotan adalah lantaran hanya mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar yang menjadi pesakitan.
Luhur kemudian divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 24 Februari 2026. Ketika melakukan banding, vonis Luhur malah diperberat menjadi 6 tahun dan ditambah beban uang pengganti senilai Rp 348,69 miliar.
Putusan ini bahkan sampai membuat kaget mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia menilai putusan banding atas Luhur itu ngawur dan menyarankan Luhur melakukan kasasi. "Terdakwa (Luhur) harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," tegas Alexander Marwata.
Soal beban uang pengganti menjadi sorotan lantaran dalam kasus itu, justru merupakan uang yang dibayarkan Pertamina kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara Luhur. Di pengadilan tingkat pertama, Luhur justru dinyatakan tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut. "Membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apapun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex mempertanyakan.
Seharusnya, kata dia, secara logika hukum vonis uang pengganti dibebankan pada pihak kepada pihak yang menerima hasil pembayaran tersebut. "Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU Tipikor-red)," tegas tukas Alexander Marwata ketika itu. "Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran profesionalisme," tambah Alex.
Kasus ini kemudian mengingatkan publik pada skandal Jiwasraya dan Asabri. Pada kasus tersebut diduga ada kongkalikong antara pihak Bakrie dan Kejaksaan. Pasalnya, dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa yang saat itu dipimpin Febrie Adriansyah selaku Direktur Direktur Penyidikan pada Jampidsus, kasus yang melibatkan saham Grup Bakrie ELTY, BUMI, DEWA, BTEL, dan UNSP bikin boncos Jiwasraya dan Asabri semata hanya karena adanya permainan 'gorengan saham' yang dimainkan oleh operator lapangan, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Penyidik menilai tidak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung (mens rea) antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara. Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie "selamat" dari jerat hukum, persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri, sementara Bentjok dan Heru dikorbankan. Padahal, audit BPK dan Kejaksaan Agung menemukan indikasi penempatan dana investasi Jiwasraya dan ASABRI hingga triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berisiko tinggi tersebut.