AFU.id

Gara-Gara Komentar Inul Daratista Soal Honor Macet di ANTV, Utang Grup Bakrie Dikulik Netizen

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Penyanyi Inul Daratista mengungkapkan kekecewaannya terkait honor yang belum dibayar oleh ANTV, yang memicu perbincangan publik mengenai utang Grup Bakrie, pemilik ANTV. Komentar tersebut membuka kembali isu lama terkait masalah keuangan dan utang besar yang melibatkan grup media ini, termasuk kasus gagal bayar yang telah terjadi sebelumnya. Reaksi netizen yang mempertanyakan manajemen utang Grup Bakrie semakin memanas setelah mantan manajer Olga Syahputra juga mengungkapkan tunggakan honor, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya sekadar isu individu, melainkan refleksi lebih luas tentang krisis keuangan di industri hiburan Indonesia.

Gara-Gara Komentar Inul Daratista Soal Honor Macet di ANTV, Utang Grup Bakrie Dikulik Netizen
Suasana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) VIVA Grup (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Metro TV News / Medcom
Media Indonesia
Kanan0%

Persoalan lain yang juga menjadi sorotan di Grup Bakrie adalah kasus lama terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pelepasan aset tanah/bangunan milik PT Pertamina (Persero) yang melibatkan transaksi dengan anak usaha Bakrie, PT Bakrie Swasakti Utama (BSU). Dalam kasus ini yang menjadi sorotan adalah lantaran hanya mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar yang menjadi pesakitan.

Luhur kemudian divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 24 Februari 2026. Ketika melakukan banding, vonis Luhur malah diperberat menjadi 6 tahun dan ditambah beban uang pengganti senilai Rp 348,69 miliar.

Putusan ini bahkan sampai membuat kaget mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia menilai putusan banding atas Luhur itu ngawur dan menyarankan Luhur melakukan kasasi. "Terdakwa (Luhur) harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi," tegas Alexander Marwata.

Soal beban uang pengganti menjadi sorotan lantaran dalam kasus itu, justru merupakan uang yang dibayarkan Pertamina kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa. Sementara Luhur. Di pengadilan tingkat pertama, Luhur justru dinyatakan tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati uang hasil penjualan lahan tersebut. "Membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang sama sekali tidak menikmati keuntungan apapun dari tindak pidana yang didakwakan," kata Alex mempertanyakan.

Seharusnya, kata dia, secara logika hukum vonis uang pengganti dibebankan pada pihak kepada pihak yang menerima hasil pembayaran tersebut. "Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU Tipikor-red)," tegas tukas Alexander Marwata ketika itu. "Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran profesionalisme," tambah Alex.

Kasus ini kemudian mengingatkan publik pada skandal Jiwasraya dan Asabri. Pada kasus tersebut diduga ada kongkalikong antara pihak Bakrie dan Kejaksaan. Pasalnya, dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa yang saat itu dipimpin Febrie Adriansyah selaku Direktur Direktur Penyidikan pada Jampidsus, kasus yang melibatkan saham Grup Bakrie ELTY, BUMI, DEWA, BTEL, dan UNSP bikin boncos Jiwasraya dan Asabri semata hanya karena adanya permainan 'gorengan saham' yang dimainkan oleh operator lapangan, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Penyidik menilai tidak ditemukan bukti materil berupa persekongkolan langsung (mens rea) antara manajemen puncak Grup Bakrie dengan Direksi Jiwasraya untuk membobol kas negara. Konstruksi hukum inilah yang dinilai membuat pihak Bakrie "selamat" dari jerat hukum, persidangan kasus Jiwasraya dan Asabri, sementara Bentjok dan Heru dikorbankan. Padahal, audit BPK dan Kejaksaan Agung menemukan indikasi penempatan dana investasi Jiwasraya dan ASABRI hingga triliunan rupiah pada saham-saham gorengan berisiko tinggi tersebut.

MAR

Berita Terkait

Pilihan Redaksi