JAKARTA, AFU.ID - Sekitar 6.000 pekerja sektor pertembakauan menolak rancangan aturan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan.
Penolakan itu disampaikan melalui kanal masukan publik setelah konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah menyampaikan penolakan melalui tautan survei yang beredar di kalangan pekerja.
Penolakan itu muncul karena pekerja khawatir aturan kemasan rokok polos dapat menekan pemasukan ekonomi dari industri hasil tembakau dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja.
“Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja,” kata Waljid kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Waljid, kebijakan tersebut berisiko menekan sektor padat karya. Selain berdampak pada pekerja, aturan itu juga dikhawatirkan memicu persoalan sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Penolakan terhadap aturan ini disebut sudah disampaikan sejak RPMK pertama kali muncul pada September 2024. Saat itu, platform resmi Partisipasi Sehat yang digunakan untuk menerima aspirasi publik sempat mengalami gangguan akses karena tingginya partisipasi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menilai penyeragaman kemasan dapat memperburuk peredaran rokok ilegal. Ia menyebut peredaran rokok ilegal saat ini sudah berada di kisaran 13 persen.
“Kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen,” kata Henry.
Henry meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Ia juga menyoroti belum dilibatkannya Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan hingga konsultasi publik terakhir.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, tetapi juga petani, pelaku ritel, hingga penerimaan negara. Ia menyebut ada sekitar 6 juta orang yang menggantungkan hidup pada ekosistem pertembakauan.
“Apakah negara sanggup menanggung beban enam juta orang ini?” tegasnya.
Henry mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirim surat resmi kepada Kemenkes agar pembahasan aturan tersebut melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Ia meminta Kemenkes tidak hanya melihat rancangan aturan itu dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek industri, ketenagakerjaan, pertanian, ritel, dan penerimaan negara.
“Rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” pungkas Henry. (FAD)